
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN
TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE
ACTIVITIES OF STATES
IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND
OTHER CELESTIAL BODIES, 1967
(TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP
YANG
MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI
DAN
PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN
BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa
untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Indonesia telah secara aktif
melakukan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi antariksa, termasuk pembahasan masalah antariksa di fora
internasional;
c. bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington;
d. bahwa Indonesia memahami
kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan
lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan
dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967);
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RI Nomor 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
TREATY
ON
PRINCIPLES
GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN
THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL
BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN
NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN
BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967).
Pasal 1
Mengesahkan Treaty on
Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of
Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat
mengenai Prinsip-Prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-Negara
dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda
Langit Lainnya, 1967) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 34
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN
TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE
ACTIVITIES OF STATES
IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND
OTHER CELESTIAL BODIES, 1967
(TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP
YANG
MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI
DAN
PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN
BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967)
I. UMUM
Dirgantara merupakan ruang di
atas permukaan bumi beserta benda alam yang terdapat di dalamnya, dan berawal
dari ruang udara hingga mencakup antariksa yang meninggi dan meluas tanpa
batas. Berdasarkan ketentuan internasional, ruang udara tunduk kepada
kedaulatan negara kolong, sedangkan antariksa merupakan kawasan kemanusiaan.
Dirgantara mengandung berbagai
sumber daya alam yang tidak ditemukan di daratan dan di perairan. Ini berarti
dirgantara dapat berperan sebagai komplemen, substitusi, alternatif, atau
bahkan dalam hal-hal tertentu merupakan pilihan satu-satunya bagi pemenuhan
kebutuhan umat manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidup.
Dengan ciri-ciri tersebut,
dirgantara, khususnya antariksa, dapat digunakan untuk menempatkan berbagai
satelit guna menunjang kegiatan telekomunikasi, navigasi, penginderaan jauh
untuk pemantauan sumber daya alam dan lingkungan, prakiraan iklim, lingkungan,
dan cuaca. Selain itu, antariksa juga merupakan media yang sangat strategis
untuk mendukung penyelenggaraan transportasi. Dalam hal demikian, antariksa
memiliki sifat-sifat khusus yang perlu dimanfaatkan secara arif untuk
kepentingan kemanusiaan.
Dalam pendayagunaan dirgantara,
bangsa Indonesia telah mengembangkan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional sebagai
cara pandang bahwa wilayah daratan, perairan, dan dirgantara adalah merupakan
satu kesatuan yang utuh, dan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan bangsa Indonesia, serta untuk kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh
umat manusia. Selain itu, dalam Konsepsi tersebut bangsa Indonesia juga
memandang bahwa dirgantara merupakan bagian integral dan menjadi dimensi ketiga
dari kawasan kepentingan hidupnya, yaitu ruang udara sebagai wilayah kedaulatan
dan antariksa sebagai kawasan kepentingan nasional.
Sehubungan cara pandang tersebut
di atas, maka antariksa, sebagai kawasan kepentingan nasional, dipandang
sebagai ruang gerak, media, dan sumberdaya yang harus didayagunakan dan
dilestarikan untuk mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan
UUD 1945.
Dalam rangka pengaturan mengenai pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa telah ditetapkan perjanjian internasional, yaitu Treaty on Principles Governing the Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967, disingkat Outer Space Treaty, 1967 dan selanjutnya disebut Traktat Antariksa, 1967, yang merupakan induk dari pengaturan internasional keantariksaan. Traktat Antariksa, 1967 mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 10 Oktober 1967. Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow dan Washington. Sebagai negara yang telah aktif melaksanakan kegiatan keantariksaan, Indonesia telah mengesahkan 3 (tiga) perjanjian internasional di bidang keantariksaan yaitu: (i) Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space, 1968 (Rescue Agreement, 1968), melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1999, tanggal 8 Januari 1999 (ii) Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Liability Convention, 1972), melalui Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1996, tanggal 27 Pebruari 1996, dan (iii) Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975 (Registration Convetion, 1975), melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1997, tanggal 12 Maret 1997.
1. Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan Traktat Antariksa, 1967
Dalam proses penyusunan Traktat Antariksa, 1967, United
Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) telah
menyepakati beberapa resolusi yang penting, antara lain : Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 1884 (XVIII), 17 Oktober 1963, tentang Masalah Perlucutan
Senjata Secara Umum dan Lengkap (Question
of General and Complete Disarmament) dan Resolusi Nomor 1962 (XVIII), 13
Desember 1963 tentang Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengatur Kegiatan
Negara-Negara dalam Ekplorasi dan Penggunaan Antariksa (Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in
the Exploration and Use of Outer Space).
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris
dan Belgia mengajukan konsep prinsip-prinsip tentang kegiatan negara-negara dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk benda-benda
langit lainnya di antariksa. Konsep-konsep ini pada dasarnya berpedoman pada
substansi yang dimuat dalam beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa di
bidang keantariksaan yang telah diterima sebagaimana tersebut di atas.
Tujuan
pembentukan Traktat Antariksa, 1967 adalah untuk (i) mendorong kemajuan
kegiatan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa untuk maksud damai, (ii)
meningkatkan upaya eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk kemanfaatan semua
bangsa tanpa memandang tingkat perkembangan ekonomi ataupun ilmu pengetahuan,
(iii) memperluas kerja sama internasional, baik dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi maupun aspek hukum, khususnya
yang berkaitan dengan kegiatan
eksplorasi serta penggunaan antariksa untuk maksud-maksud damai.
2.
Manfaat Indonesia Mengesahkan Traktat Antariksa, 1967
Manfaat
pengesahan Traktat Antariksa, 1967 mencakup antara lain :
a. Meletakkan landasan dan sumber
hukum internasional yang berlaku sebagai hukum nasional yang mengikat, terutama
dalam rangka kegiatan pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa yang bersifat
internasional;
b. Memberikan dukungan bagi
terwujudnya kerangka dan sistem hukum antariksa nasional serta memperkukuh
status dan kedudukan perjanjian internasional keantariksaan yang telah disahkan
Indonesia;
c. Menetapkan landasan hukum bagi
penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai aspek
kegiatan keantariksaan di Indonesia;
d. Mengukuhkan landasan dan dasar
yang lebih mantap bagi sikap dan posisi Indonesia dalam pembentukan perjanjian
internasional lain di bidang keantariksaan serta keikutsertaan Republik
Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tersebut;
e. Memantapkan dukungan terhadap kepentingan Indonesia dalam
pengembangan industri keantariksaan, baik yang dikembangkan oleh pemerintah
maupun pihak swasta nasional;
f. Menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan
pendayagunaan antariksa khususnya yang melibatkan pihak swasta dalam bentuk,
wujud, dan sifat yang beragam;
g. Memberikan landasan yang lebih kuat dalam mendorong upaya alih teknologi melalui kerja sama di bidang keantariksaan, baik secara bilateral maupun multilateral.
3. Pokok-Pokok
Isi Traktat Antariksa, 1967
Traktat Antariksa, 1967 terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya, yaitu :
a. Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa
Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan
penggunaan antariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai
dengan hukum internasional. Negara-negara bebas melakukan akses pada
benda-benda langit.
b.
Status Hukum Antariksa
Sebagai
kawasan kemanusiaan (the province of all
mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar
tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.
c.
Berlakunya Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa terhadap Antariksa
Kegiatan
eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit
lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional, termasuk Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa demi memelihara perdamaian dan keamanan
internasional serta memajukan kerja sama dan saling pengertian internasional.
d. Pemanfaatan Antariksa untuk Kepentingan Semua Negara dan Maksud
Damai.
Kegiatan
eksplorasi dan penggunaan antariksa harus dilaksanakan demi untuk kemanfaatan (benefits) dan kepentingan (interests) semua negara tanpa memandang
tingkat ekonomi atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya untuk maksud-maksud
damai.
Untuk
menjamin penggunaan antariksa bagi maksud-maksud damai, setiap negara pihak
dilarang meluncurkan benda-benda yang membawa senjata nuklir atau senjata
perusak masal lainnya, membangun persenjataan tersebut di orbit sekeliling bumi
dan benda-benda langit, atau menempatkannya di antariksa.
Negara-negara
pihak juga dilarang untuk membangun pangkalan militer, instalasi dan
perbentengan, serta percobaan segala bentuk senjata dan tindakan manuver
militer pada benda-benda langit. Selain itu, diterapkan pula asas yang mengutuk
tindakan propaganda yang dimaksudkan untuk atau diperkirakan dapat merangsang
atau mendorong timbulnya ancaman maupun gangguan terhadap perdamaian atau
dilakukannya tindakan agresi. Namun, penggunaan peralatan maupun personil
militer untuk maksud-maksud damai tidak dilarang.
e. Perlindungan terhadap Antariksawan
Antariksawan
merupakan duta kemanusiaan. Apabila antariksawan mengalami kecelakaan,
kesulitan, atau pendaratan darurat di wilayah negara lain atau di laut bebas,
maka negara tersebut harus memberikan bantuan yang diperlukan dan mengembalikan
antariksawan termasuk benda antariksa tersebut ke negaranya.
f. Tanggung Jawab Negara Secara Internasional
Setiap
Negara Pihak memikul kewajiban secara internasional atas kegiatan
antariksa nasionalnya, baik
yang dilakukan oleh badan-badan
pemerintah maupun nonpemerintah, dan menjamin kegiatan nasionalnya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Traktat Antariksa, 1967.
Badan-badan nonpemerintah (swasta) yang hendak melaksanakan kegiatan antariksa
harus mendapatkan otorisasi dan pengawasan secara terus menerus oleh negara
yang bersangkutan.
Negara
peluncur bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegiatan benda
antariksanya yang dilakukan oleh negara, badan hukum, warga negaranya dan
organisasi internasional di mana negara tersebut ikut serta.
g. Yurisdiksi dan Pengawasan
Setiap Negara
Pihak yang memiliki dan mendaftarkan benda antariksa tetap mempunyai
yurisdiksi dan wewenang untuk mengawasi benda antariksa yang diluncurkannya
serta personel di dalamnya. Kepemilikan benda antariksa atau bagian komponennya
tidak dipengaruhi oleh keberadaannya di antariksa atau di benda-benda langit
atau pada saat objek antariksa tersebut kembali ke bumi.
h. Perlindungan dan Pelestarian
Lingkungan
Setiap
Negara Pihak yang melaksanakan kegiatan antariksa harus mencegah terjadinya
bahaya kontaminasi dan perubahan yang dapat merusak lingkungan,termasuk
lingkungan di bumi. Apabila suatu negara mengetahui bahwa kegiatan atau
percobaan yang dilakukannya atau warga negaranya akan membahayakan atau
mengganggu kegiatan negara lain, maka negara yang melaksanakan kegiatan
tersebut harus melakukan konsultasi internasional. Negara Pihak mempunyai
kesempatan untuk ikut mengawasi setiap kegiatan suatu negara yang diperkirakan
dapat menimbulkan ancaman terhadap kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa
untuk maksud damai.
i. Kerja Sama Internasional
Dalam
melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, Negara Pihak harus
berpedoman pada prinsip-prinsip kerja sama dan saling membantu, serta harus
memperhatikan kepentingan yang serupa dari Negara Pihak lainnya. Untuk itu
Negara Pihak harus memberikan kemudahan, mendorong dan meningkatkan kerja sama
dan saling pengertian internasional. Selain itu, dalam rangka meningkatkan
kerja sama internasional tersebut, Negara Pihak harus mempertimbangkan hak
akses dari Negara Pihak lain berdasarkan asas persamaan dan timbal balik.
Negara Pihak yang melakukan kegiatan di antariksa termasuk bulan dan benda langit lainnya sepakat untuk memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat umum dan kalangan ilmiah, sejauh hal itu dimungkinkan dan dapat dilaksanakan, tentang sifat, perilaku, lokasi dan hasil-hasil dari kegiatan tersebut. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah menerima pemberitahuan tersebut, harus segera menyebarluaskannya dengan cara-cara yang paling efektif.
4. Peraturan Perundang-undangan Nasional
yang Berkaitan dengan Traktat Antariksa, 1967.
Traktat
Antariksa, 1967 sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang
terkait antara lain:
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change
(Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557).
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang disahkan dengan Undang-Undang ini
adalah Treaty on Principles Governing the
Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the
Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip
yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa,
Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967).
Untuk
kepentingan permasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirannya dalam
bahasa Inggris, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi
perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka
dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4195