PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang
mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan TRIPS) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monolpoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambah;an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang .timbul berdasarkan Undang-undang
ini.
3. Menteri adalah Menteri . yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jendral adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka
waktu tertentu dan syarat tertentu.
BAB II
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Pasal 2
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang pemilik hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau
mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 5
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atail
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagamana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita
Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali
jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimakstid dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia
Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecualijika,diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkail pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undangundang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi
Rahasia Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan, perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB V
BIAYA
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai
biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola
sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 12
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
BAR VII
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalain Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang
apabila:
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan
pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik
orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk
yang bersangkutan.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia
Dagang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
g. meminta bantuhan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut UMUM melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat
memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NO 242
|