UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik
secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam
hukum merupakan hak setiap warga negara;
- bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh
berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk
memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan
pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c
perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya
Dasar-Dasar daripadanya Hak Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding
Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1050) ;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan
buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat
buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
- Serikat pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar
perusahaan.
- Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat
pekerja/serikat buruh.
- Konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk yang lain.
- Pengusaha adalah :
- orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
perusahaan milik sendiri;
- orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah
atau imbalan dalam bentuk yang lain.
- Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan
konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat
buruh, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat
pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai
keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerja.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang
Dasarf 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Pasal 4
- Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh
dan keluarganya.
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai fungsi :
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya;
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam
perusahaan.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 6
- Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5
(lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
- Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 8
Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau
anggaran rumah tangganya.
Pasal 9
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan
atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 10
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan,
atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 11
- Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
- Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
harus memuat :
- nama dan lambang;
- dasar negara, asas, dan tujuan;
- tanggal pendirian;
- tempat kedudukan;
- keanggotaan dan kepengurusan;
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan
aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 13
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pasal 14
- Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh disatu perusahaan.
- Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat
pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus
menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang
dipilihnya.
Pasal 15
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan
jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan
pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
diperusahaan yang bersangkutan.
Pasal 16
- Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota
dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 17
- Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
dengan pernyataan tertulis.
- Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat
pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang
belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pasal 18
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis
kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat untuk dicatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
- daftar nama anggota pembentuk;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- susunan dan nama pengurus.
Pasal 19
Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan
nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Pasal 20
- Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), wajib
mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, ayat (2), Pasal 11, Pasal 18
ayat (2), Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
- Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat
menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11,
Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
- Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya
diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima pemberitahuan.
Pasal 21
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.
Pasal 22
- Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus
mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal
11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan memeliharanya
dengan baik.
- Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat
setiap saat dan terbuka untuk umum.
Pasal 23
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan
menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
- mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
- mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
- membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha
peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
- melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
- melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan
kepentingannya;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk
membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,
menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota
serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak
dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
- Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama
dalam ayat (1) harus diatur mengenai:
- jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
- tata cara pemberian kesempatan;
- pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bersumber dari :
- iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga;
- hasil usaha yang sah; dan
- bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
- Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c,
berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara
tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan anggota.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta
kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
Pasal 33
Permintaan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain
serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
- Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan
harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh.
- Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta
melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35
Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai
kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
- dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga;
- perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang
mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di
perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh
diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pasal 38
- Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dalam hal:
- serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945;
- pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh
terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
- Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumnya tidak sama, maka
sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/sserikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang
memenuhi syarat.
- Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.
Pasal 39
- Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan
kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.
- Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut
keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk
dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan
pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 40
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat
pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas
ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 41
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melakukan penyidikan tindak pidana.
BAB XII
SANKSI
Pasal 42
- Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan
nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh.
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatan kehilangan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan
waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.
Pasal 43
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
- Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
- Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
- Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai
nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang
ini.
- Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai
berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
Pasal 46
Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi
pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai
berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penetapannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131