UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Lembata sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, tidak dapat dilaksanakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata dengan Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur; dan
- pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lembata, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Lembata.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 79
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II
ttd
Edy Sudibyo