UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa
dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan
sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan
pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan
secara mandiri dan untuk menampung penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus
berkembang di bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu dilakukan
perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan
Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3688) yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739)
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan,
yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak
atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah
pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada
pajak yang seharusnya terutang.
8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang
terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos
dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau
tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
10.Surat
Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
11.Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan
oleh Wajib Pajak.
12.Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
13.Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.’’
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha;
13. hadiah.
b. pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak pengelolaan.”
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan
asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan
dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan
atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi
hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
(2) Objek pajak yang diperoleh karena waris,
hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.”
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dalam hal :
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar-menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar
pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar;
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah
harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
(3) Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui
atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar
pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
(4) Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum ditetapkan, besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri.”
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
(2) Ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.”
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Saat terutang pajak atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
d. waris adalah sejak tanggal yang
bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan
pemenang lelang;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang
bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak;
l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat
dan ditanda-tanganinya akta;
n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta;
o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat
terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tempat terutang pajak adalah di wilayah
Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.”
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang
terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Pajak yang terutang dibayar ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan
Usaha Milik Daerah atau tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Tata cara pembayaran pajak diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.”
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 18
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 19
Apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding.”
10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 20
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan
pajak yang terutang dapat diberikan oleh Menteri karena:
a. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada
hubungannya dengan Objek Pajak, atau
b. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya
dengan sebab-sebab tertentu, atau
c. tanah dan atau bangunan digunakan untuk
kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari
keuntungan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan
pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.”
11. Ketentuan Pasal 23 diubah dan diantara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 23
(1) Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
(1a) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota secara merata.
(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Propinsi yang bersangkutan dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Tata cara pembagian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.”
12. Ketentuan Pasal 24 diubah dan diantara ayat
(2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 24
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya
dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat
Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Pejabat Lelang Negara hanya dapat
menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada
saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan
menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani
dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
(3) Terhadap pendaftaran peralihan hak atas
tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat
Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran
pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.”
13. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), diantara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), dan ayat (4) dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 26
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan
Pejabat Lelang Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan
sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) untuk setiap laporan.
(2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan
menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2a), dikenakan sanksi menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan
sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3a) Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2
(dua) pasal yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 27A
Terhadap
hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 27B
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang diberlakukan
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Menjadi Undang-undang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.”
Pasal II
Undang-undang
ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan”.
Pasal III
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 130
www.infopajak.com
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan
kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara merupakan
perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan nasional sebagai peran
serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun
1999, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak
ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan landasan hukum dalam pengenaan
pajak sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengenaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus memperhatikan asas-asas
keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan serta didukung oleh
sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan.
Sehubungan
dengan diberlakukan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang bersamaan dengan
terjadinya perubahan tatanan perekonomian nasional dan internasional,
berpengaruh terhadap perubahan perilaku perekonomian masyarakat sehingga perlu
diakomodasikan dengan penyempurnaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997.
Berpegang
teguh pada asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan,
arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. menampung perubahan tatanan dan perilaku
ekonomi masyarakat dengan tetap berpedoman pada tujuan pembangunan nasional di
bidang ekonomi yang bertumpu pada kemandirian bangsa untuk membiayai
pembangunan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari penerimaan pajak;
b. lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan
bagi masyarakat pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan
pembangunan sesuai dengan kewajibannya.
Berlandaskan pada arah dan tujuan
penyempurnaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tersebut, maka pokok-pokok
perubahan sebagai berikut:
a. memperluas cakupan objek pajak untuk
mengantisipasi terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dalam
bentuk dan terminologi yang baru;
b. meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada
masyarakat serta pengenaan sanksi bagi pejabat dan Wajib Pajak yang melanggar;
c. memberikan kemudahan dan perlindungan hukum
kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya;
d. menyesuaikan
ketentuan yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848).
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup
jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Angka
1)
Cukup
jelas
Angka
2)
Cukup
jelas
Angka
3)
Cukup
jelas
Angka
4)
Hibah
wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas
tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang
berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
Angka
5)
Cukup
jelas
Angka
6)
Yang
dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
dari orang pribadi
atau badan kepada
Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal
pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
Angka
7)
Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah
dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak
bersama.
Angka
8)
Penunjukan
pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang
sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Angka
9)
Sebagai
pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
terjadi peralihan hak dari orang pribadi
atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan
dalam putusan hakim tersebut.
Angka 10)
Penggabungan
usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha
lainnya yang menggabung.
Angka 11)
Peleburan usaha adalah
penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha
baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
Angka 12)
Pemekaran usaha adalah pemisahan
suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan
usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru
tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
Angka 13)
Hadiah adalah suatu perbuatan
hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
Huruf b
Angka
1)
Yang
dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah
pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah
yang berasal dari pelepasan hak.
Angka
2)
Yang dimaksud dengan pemberian
hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada
orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(3)
Huruf a
Hak
milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Huruf
b
Hak
guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan
yang berlaku.
Huruf
c
Hak
guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Huruf
d
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau