|
|
||
|
No.146, 954. |
AMNESTI DAN
ABOLISI. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1954, tentang amnesti dan abolisi
(Penjelasan dalam Tainbahan Lembaran Negara No. 730). |
|
|
Presiden Republik Indonesia, |
||
Menimbang |
: |
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan dalam pasal 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia dan untuk menyesuaikan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 14
tahun 1949 tentang pemberian amnesti dengan ketentuan tersebut perlu diadakan
peraturan tentang amnesti dan abolisi; |
Menimbang |
: |
bahwa karena
keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan; |
Mengingat |
: |
pasal 96 dan 107
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG
DARURAT TENTANG AMNESTI DAN ABOLISI |
Pasal 1 |
||
|
|
Presiden, atas
kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang
telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi
ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan
nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman. |
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
Amnesti dan abolisi
diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah
melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik
antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda. |
|
Pasal 3 |
||
|
|
Untuk menentukan
apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2 dapat diminta nasihat
dari Mahkamah Agung. |
|
Pasal 4 |
||
|
|
Dengan pemberian
amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal
1 dan 2 dihapuskan. |
|
|
|
Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan. |
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Undang-undang
Darurat ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 27 Desember 1954. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. |
||
|
|
MENTERI
KEHAKIMAN, DJODY
GONDOKUSUMO |
||
|
Diundangkan pada tanggal 31 Desember
1954. . MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. |
|
||
|
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA R.I |
|||
|
No. 730. |
AMNESTI DAN
ABOLISI. Penjelasan Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1954, tentang
amnesti dan abolisi. |
||
PENJELASAN |
|||
|
Undang-undang
Darurat ini dibuat untuk melaksanakan pasal 107 ayat 3 Undang-undang Dasar
Sememtara Republik Indonesia. Ayat 3 pasal itu menentukan bahwa anmesti dan
abolisi hanya dapat diberikan dengan Undang-undang ataupun atas kuasa Undang-undang
oleh Presiden sesudah minta nasehat dari Mahkamah Agung. |
|||
|
Sebagaimana
diketahui, menurut perpustakaan hukum, maka untuk kepentingan Negara kepada
seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana
dapat diberikan amnesti dan abolisi. Adapun perbedaan
antara amnesti dan abolisi itu ialah: |
|||
|
a. |
Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud diatas itu dihapuskan; |
||
|
b. |
Dengan pemberian
abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan. |
||
|
Kesempatan ini
Pemerintah gunakan untuk menyesuaikan penetapan Presiden Republik Indonesia
(Jogjakarta) No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti dengan ketentuan
dalam pasal 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Penyesuaian
itu dilakukan dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Darurat ini. Selain
penarnbahan perkataan “abolisi” diantara perkataan-perkataan “amnesti” dan “diberikan”
penyesuaian tersebut ialah bahwa instansi-instansi yang dimaksud dalam
penetapan Presiden itu tidak ada lagi dan bahwa seluruh peraturan dahulu itu
tidak berlaku lagi, sehingga dengan demikian penyelenggaraan amnesti dan
abolisi harus dilakukan menurut peraturan Undang-undang Darurat ini. |
|||
|
Termasuk
Lembaran Negara No. 146 tahun 1954. |
|||
|
|
Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. |
||