LEMBARAN-NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

No.146,  954.

AMNESTI DAN ABOLISI. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1954, tentang amnesti dan abolisi (Penjelasan dalam Tainbahan Lembaran Negara No. 730).

 

Presiden Republik Indonesia,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan untuk menyesuaikan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti dengan ketentuan tersebut perlu diadakan peraturan tentang amnesti dan abolisi;

 

Menimbang

:

bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;

Mengingat

:

pasal 96 dan 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG AMNESTI DAN ABOLISI

 

Pasal 1

 

 

Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampai­kan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

 

Pasal 2

 

 

Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebe­lum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Repu­blik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

 

Pasal 3

 

 

Untuk menentukan apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2 dapat diminta nasihat dari Mahkamah Agung.

 

Pasal 4

 

 

Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana ter­hadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan.

 

Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-­orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah­kan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempat­an dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 1954.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEKARNO.

 

 

MENTERI KEHAKIMAN,

 

DJODY GONDOKUSUMO

 

Diundangkan

pada tanggal 31 Desember 1954.    .

MENTERI KEHAKIMAN,

 

DJODY GONDOKUSUMO.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAMBAHAN

LEMBARAN-NEGARA R.I

No. 730.

AMNESTI DAN ABOLISI. Penjelasan Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1954, tentang amnesti dan abolisi.

 

PENJELASAN

 

Undang-undang Darurat ini dibuat untuk melaksanakan pasal 107 ayat 3 Undang-undang Dasar Sememtara Republik Indonesia. Ayat 3 pasal itu menentukan bahwa anmesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan Un­dang-undang ataupun atas kuasa Undang-undang oleh Presiden sesudah minta nasehat dari Mahkamah Agung.

 

Sebagaimana diketahui, menurut perpustakaan hukum, maka untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melaku­kan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.

 

Adapun perbedaan antara amnesti dan abolisi itu ialah:

 

a.

Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud diatas itu dihapuskan;

b.

Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

 

Kesempatan ini Pemerintah gunakan untuk menyesuaikan penetapan Presiden Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 14 tahun 1949 tentang pem­berian amnesti dengan ketentuan dalam pasal 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Penyesuaian itu dilakukan dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Darurat ini. Selain penarnbahan perkataan “abolisi” diantara perkataan-perkataan “amnesti” dan “diberikan” penyesuaian tersebut ialah bahwa instansi-instansi yang dimaksud dalam penetapan Presiden itu tidak ada lagi dan bahwa seluruh peraturan dahulu itu tidak berlaku lagi, sehingga dengan demikian penyelenggaraan amnesti dan abolisi harus dilakukan menurut peraturan Undang-undang Darurat ini.

 

                                   Termasuk Lembaran Negara No. 146 tahun 1954.

 

 

Diketahui:

MENTERI KEHAKIMAN,

 

 

DJODY GONDOKUSUMO.