Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
- pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan,
- rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam.
Bagian Kedua
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 22
- Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan
kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang
lebih optimal dan lestari.
- Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam
blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana
pemanfaatan hutan.
- Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi
pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan.
- Berdasarkan blok dan petak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), disusun rencana pengelolaan hutan untuk
jangka waktu tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 23
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi
kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga
kelestariannya.
Pasal 24
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua
kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona
rimba pada taman nasional.
Pasal 25
Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan
hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
- Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan
kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan
bukan kayu.
- Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui
pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan
jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 27
- Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi.
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi,
- badan usaha milik swasta Indonesia,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah.
- Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi.
Pasal 28
- Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan
kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu
dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
- Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui
pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan
jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu,
dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 29
- Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi.
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi,
- badan usaha milik swasta Indonesia,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi,
- badan usaha milik swasta Indonesia,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi,
- badan usaha milik swasta Indonesia,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah.
- Izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perorangan,
- koperasi.
Pasal 30
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha
milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.
Pasal 31
- Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan
lestari, maka izin usaha pemanfaatan hutan dibatasi dengan
mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
- Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan
Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan
tempat usahanya.
Pasal 33
- Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil
hutan.
- Pemanenan dan pengolahan hasil hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara
lestari.
- Pengaturan, pembinaan dan pengembangan pengolahan
hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diberikan kepada:
- masyarakat hukum adat,
- lembaga pendidikan,
- lembaga penelitian,
- lembaga sosial dan keagamaan.
Pasal 35
- Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran
izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja.
- Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan
dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
- Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan
provisi.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
- Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.
- Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan
konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pasal 37
- Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat
hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.
- Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan
konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pasal 38
- Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di
dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
- Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
- Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh
Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu
tertentu serta kelestarian lingkungan.
- Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
- Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta
bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 39
Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29,
Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Pasal 40
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan
sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung
sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Pasal 41
- Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan
melalui kegiatan:
- reboisasi,
- penghijauan,
- pemeliharaan,
- pengayaan tanaman, atau
- penerapan teknik konservasi tanah secara
vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak
produktif.
- Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar
alam dan zona inti taman nasional.
Pasal 42
- Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan
berdasarkan kondisi spesifik biofisik.
- Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan
diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam
rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
- Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau
memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib
melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan
konservasi.
- Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan
dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau
pemerintah.
Pasal 44
- Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf c, meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali
lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara
optimal sesuai dengan peruntukannya.
- Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan,
dan pelaksanaan reklamasi.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
- Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib
dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang
ditetapkan pemerintah.
- Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal
pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan
sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
- Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk
kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan
permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi
dan rehabilitasi.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Pasal 46
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam
bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi
lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal
dan lestari.
Pasal 47
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha
untuk:
- mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia,
ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan
- mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Pasal 48
- Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di
dalam maupun di luar kawasan hutan.
- Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan
oleh pemerintah.
- Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang
menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.
- Perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh
pemegang haknya.
- Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang
sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan
hutan.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas
terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Pasal 50
- Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana
perlindungan hutan.
- Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan
kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan
hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan hutan.
- Setiap orang dilarang:
- mengerjakan dan atau menggunakan dan atau
menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
- merambah kawasan hutan;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
dengan radius atau jarak sampai dengan:
- 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau
danau;
- 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air
dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
- 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi
sungai;
- 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi
anak sungai;
- 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi
jurang;
- 130 (seratus tiga puluh) kali selisih
pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
- membakar hutan;
- menebang pohon atau memanen atau memungut hasil
hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat
yang berwenang;
- menerima, membeli atau menjual, menerima tukar,
menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang
diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah;
- melakukan kegiatan penyelidikan umum atau
eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan,
tanpa izin Menteri;
- mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan
sahnya hasil hutan;
- menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan
yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh
pejabat yang berwenang;
- membawa alat-alat berat dan atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin
pejabat yang berwenang;
- membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan
tanpa izin pejabat yang berwenang;
- membuang benda-benda yang dapat menyebabkan
kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau
kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
- mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi
undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari
pejabat yang berwenang.
- Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau
mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
- Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan,
maka kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat
pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
- Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan
hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang
berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan
atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya
tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya
tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap
tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
- membuat laporan dan menandatangani laporan
tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan.
|