Menimbang : a. Bahwa negara Republik Indonesia
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama
masing-masing;
b. bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam Indonesia yang mampu dan
hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan
agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a, b, c, dan d. Perlu dibentuk
Undang-unadang tentang pengelolaan zakat;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasional sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
Dengan Persetujuan
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan pengumpulan dan pendistribusian
serta pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentua agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya.
3. Muzakki adalah orasng atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang
berkewajiban menunaikan zakat
4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5. Agama adalah agama islam
6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang agama.
Setiap warga negara Indonesia yang beragama islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Pengelolaan pajak berasaskan iman, dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengelolaan zakat bertujuan:
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan
tuntutan agama;
2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
(1) Pengelolaan zakat dilaakukan oleh badan amil
zakat yang dibentuk oleh pemerintah;
(2) Pembentukan badan amil zakat;
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen
agama propinsi
c. daerah kabupaten atau daeraah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala
kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat
koordinatif, konsultatif, dan informatif.
(4) Pengurus amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang
memenuhi persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas,
dan unsur pelaksana.
(1) Lembaga amil zakat dilakukan, dibina, dan
dilindungi oleh pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(1) Zakat terdiri dari atas zakat mal dan zakat
fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah:
a. emas, perak, dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan
c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
d. hasil pertambangan;
e. hasil peternakan;
f. hasil pendapatan dan jasa;
g. rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan
berdasarkan hukum agama
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil
zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan
muzakki.
(2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat
harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri
hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agam.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan
amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk
menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat
dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk
mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala perioritas kebutuhan
mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan tertama untuk usaha yang produktif.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan
amil zakat dilakukan olehunsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5).
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan disemua tingkatan badan amil zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pewngawas dapat
meminta bantuan akuntan publik.
Badan amil zakat memberikan laporan tahunan p[elaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengantingkatannya.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
(1) Setiap pengelola zakat yang karena
kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakatnya,
infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafat sebagaiman dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
30.000.000.00(tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang
melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul;an zakat padaperwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHN
Pasal 24
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan yang berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap
organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan
undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.