UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a.
bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena
itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari
kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antara
fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif;
b.
bahwa pengorganisasian,
pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan-badan Peradilan yang berada
di masing-masing Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman
perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan;
c.
bahwa ketentuan
mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum
dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu
diatur kembali untuk disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk
Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor x/MPR/1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasionakl sebagai Haluan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman (Lembaran negara
Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketenuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
pASAL
1
Beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan
Pokok Keuasaan Kehakiman (Lembaran negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951); diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasa11 diubah
sehungga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, adminstratif, dan finansial berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, adminstrasi, dan
finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkkungan
peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan asing-masing.
2.
Di antara Pasal 11 dan
Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai
berikut ;
Pasal 11A
(1) Pengalihan organisasi, adminstrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap,
paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
(2) Pengalihan organisasi, adminstrasi, dan finansial
bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
3.
Ketentuan Pasal 22
diubah sehungga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut Keputusan
Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer.
4.
Diantara Pasal 40 dan
Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 40A
Dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan
dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang baru.
Pasal 42
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 31 Agustus 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 31 Agustus 1999
MENTERI
NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 147
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 1999
tentang
JAMINAN FIDUSIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.
bahwa kebutuhan yang
sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu
diimbangi denang adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur
mengenai lembaga jaminan;
b.
bahwa Jaminan Fidusia
seagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada
yurispudeinsi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara
lengakap dan komprehensif;
c.
bahwa untuk memenuhi
kebutuhan hukum yang dapat lebih memcau pemangunan nasional dan untuk menjamin
kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan
Fidusia dan jaminan tesebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu
membentuk Undang-undang tentang Jaminan Fidusia.
Mengingat
: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERAWKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
2.
Jaminan Fidusia adalah
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan
bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudkan yang diutamakan kepada
Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
3.
Piutang adalah hak
untuk menerima pembayaran.
4.
Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkann, baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak
maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
5.
Pemberi Fidusia adalah
orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia.
6.
Penerima Fidusia adalah
adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7.
Utang adalah kewajiban
yang dinyatakan attau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
8.
Kreditor adalah pihak
yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
9.
Debitor adalah pihak
yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporsi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Undang-undang
ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda
dengan Jaminan Fidusia.
Pasal 3
Undang-undang
ini tidak berlaku terhaadap :
a.
Hak Tanggungan yang
berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undang yang
berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.
Hipotek atas kapal yang
terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih:
c.
Hipotek atas pesawat
terbangl dan
d.
Gadai
BAB III
PEMEBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DAN HAPUSNYA
JAMINAN FIDUSIA
Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal 4
Jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Pasal 5
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan
akta notaris dalam bahwa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ldaitur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a.
identitas pihak Pemberi
dan Penerima Fidusia;
b.
data perjanjian pokok
yang dijamin fidusia;
c.
uraian mengenai Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d.
nilai penjaminan dan
e.
nilai Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 7
Utang
yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
a.
utang yang telah ada ;
b.
utang yang akan timbul
dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau
c.
utang yang pada saat
ekseksu dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Pasal 8
Jaminan
Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada
kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut.
Pasal 9
(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau
lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat
jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang
diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan
dengan perjanjian jaminan tersebut.
Pasal 10
Kecuali
diperjanjikan lain :
a.
Jaminan Fidusia
meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
b.
Jaminan Fidusia
meliputi klain asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
diasuransikan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib
didaftarkan.
(2) Dalamm hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia
berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaiaman
dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia
didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaiamana dimaksud
dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran
Fidusia untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanajya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 13
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh
Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran
Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memuat :
a.
identias pihak Pemberi
dan Penerima Fidusia;
b.
tanggal, nomor akta
Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan
Fidusia;
c.
data perjanjian pokok
yang dijamin fidusia;
d.
uraian mengenai Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
e.
nilai penjaminan; dan
f.
nilai Benda yang menjai
objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat JaminanFidusia
dalamBuku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan
menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggla
yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan
dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud
dalma Pasal 13 ayat (2).
(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikatt Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia
mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
kekuasaannya sendiri.
Pasal 16
(1) Apabila terjadi
perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan
permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan
tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 17
Pemberi
Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek
Jamina Fidusia yang sudah terdaftar.
Pasal 18
Segala
keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada
Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pasal 19
(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan
fidusia mengakibtkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima
Fidusiaa kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
aya (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 20
Jaminan
Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan
siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang
menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 21
(1) Pemeberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan
yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim
dilakukan dalam usaha perdagangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi
Fidusia pihak ketiga.
(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah
dialihkan sebagaimana dimaksud dalma ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara.
(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil
pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dari objek
Jaminan Fidusia yang dialihkan.
Pasal 22
Pembeli
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas
dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan
Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga
penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
Pasal 23
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia
dapat menggunakan, menggabungkan, dan mencampur, atau mengalihkan Benda atau
hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi
atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia
melepaskan Jaminan Fidusia.
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,
atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang
tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis telebih
dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal 24
Penerima
Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi
Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari
perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25
(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut
:
a.
hapusnya utang yang
dijamin dengan fidusia;
b.
pelepasan hak atas
Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c.
musnahnya Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor
Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasa
hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 26
(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia
dari Buku Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat
keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak
berlaku lagi.
BAB IV
HAK MENDAHULU
Pasal 27
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan
terhadap kreditor lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pellunasan piutangnya atas
hasli eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak
hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Pasal 28
Apabila
atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu)
perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada
Kantor Pendaftaran Fidusia.
BAB V
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atai Pemberi Fidusia cidera janji,
eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan
dengan cara :
a.
pelaksanaan titel
eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasla 15 ayat (2) oleh Penerima
Fidusia;
b.
penjualan Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c.
penjualan di bawah
tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakayan Pemberi dan Penerima Fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para
pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar
di daerah yang bersangkutan.
Pasal 30
Pemberi
Fidusia wajib menyerhakn Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31
Dalam
hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau
efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di
tempat-tempat tesebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap
janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaiaman dimaksud
dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap
janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memilik Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan,
Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk
pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum
terbayar.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap
orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara
apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui
oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dengan paling sedikit
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi
Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertluis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denga paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta)
rupiah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian
Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali
ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Jika dalam jangka waktu sebagaumana dimaksud dalam
ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut
bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalma
Undang-undang ini.
Pasal 38
Sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan mengenai fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut,
diganti, atau diperbaharui.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Kantor
Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini
diundangkan.
Pasal 40
Undang-undang
ini disebut Undang-undang Fidusia
Pasal 41
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4)
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan :