UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMERINTAHAN
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota.
Negara Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, rnembangun masyarakat
Jakarta yang sejahtera, dan. mewujudkan citra bangsa Indonesia;
b.
bahwa dengan memperhatikan peranannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia perlu
memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
c.
bahwa untuk melaksanakan peranan
dan kedudukan yang khusus itu, perlu mengadakan pengaturan tersendiri mengenai
pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
d.
bahwa
berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan
mengenai pemerintahan Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang
untuk mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Negara republik Indonesia Jakarta;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 91), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
(1)
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, tugas Pembantuan, Otonomi
Daerah, Daerah otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang termuat
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
(2)
Jakarta
sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan Daerah Khusus, yang
selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
(3)
Gubernur
adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
(4)
Kotamadya/Kabupaten
administrasi adalah wilayah kerja perangkat Propinsi yang terdiri atas wilayah
Kecamatan dan Kelurahan.
(5)
Dewan
Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya
Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan.operasional
pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.
(6)
Dewan
Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
1.
Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan berpedoman kepada
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal
yang diatur tersendiri dalam Undang-undang ini.
2.
Aspek-aspek
pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam
Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan
pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja samaa
antar Daerah.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.
Pasal 4
(1) Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Propinsi.
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pasal 5
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b.
sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;
c. Sebelah selatan dengan Kota Depok;
(2)
Batas
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini.
BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten
Administrasi.
(2)
Wilayah
Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam Kecamatan.
(3)
Wilayah
Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.
Pasal 7
Wilayah Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas
mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Pembentukan,
perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pembentukan,
perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(3)
Pembentukan,
perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
BAD IV
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Pasal 9
(1)
Kewenangan
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang
lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai wilayah
administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur selaklu wakil Pemerintah.
(3)
Kewenangan
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup kewenangan dalam
menetapkan seluruh kebijakan pemerintahan Daerah, melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melimpahkan kewenangan yang luas kepada
Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 10
(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas:
a.
penyusunan
dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten
Administrasi, Kecamatan, den Kelurahan;
b.
perencanaan
dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan, sarana, dan prasarana
Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
c.
perencanaan
program pelayanan masyarakat;
d.
penyelenggaraan
kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan kepada Pemerintahan
Kecamatan dan Kelurahan;
e.
pengawasan
pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
f.
perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketertraman dan ketertiban;
g.
pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
h.
perencanaan
dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
i.
pemeliharaan
kelestarian lingkungan dan konsentrasi sumber daya alam;
j.
pengelolaan
sumber daya kelautan sesuai dcngan kewenangannya;
k.
perencanaan,
pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
l.
kewenangan
lain yang dilimpahkan kemudian.
(2)
Pemerintahan
Kotamadya/Kabupaten Administrasi melirnpahkan kewenangan yang luas kepada
Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 11
(1) Kewenangan Pemerintahan Kecamatan
mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas
a.
penyelenggaraan
kegiatan pelayanan masyarakat yang merijadi kewenanganya;
b.
pemeliharaan
prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat; ]
c.
pelaksanaan
kegiatan untuk terselenggaranya ketcentraman dan ketertiban;
d.
pelaksanaan
program pemberdayaan masyarakat; dan
e.
pembinaan
pemerintahan Kelurahan.
(2) Pemerintahan Kecamatan melimpahkan
kewenangan secara luas kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat.
Pasal 12
Kewenangan Pemerintah Kelurahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas :
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat:
c. pemeliharaan terciptanya keterteraman dan. ketertiban; dan
d. pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 13
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAIIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1)
Di
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2)
Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Gubernur dan perangkat
Daerah.
(3)
Di
Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.
(4)
Di
Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten Administrasi dan Dewan
Kabupaten.
(5)
Di
Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.
(6)
Di
Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah P
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan
persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.
Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 16
(1)
Semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah
Khusus lbukota Jakarta.
(2)
Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dikonsultasikan dengan Presiden.
Bagian Keempat
Perangkat Propinsi
Pasal 17
(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lainnya.
(2)
Segala
ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Sekretariat
Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretaris
Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3)
Sekretaris
Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4)
Sekretaris
Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.
Pasal 19
(1)
Dinas
Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi.
(2)
Dinas
Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi .syarat atas usul Sekretaris Daerah Propinsi.
(3)
Kepala
Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Propinsi.
Pasal 20
(1)
Kotamadya/Kabupaten
Administrasi dipimpin oleh Walikotamadya/Bupati.
(2)
Walikotamadya/Bupati
diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3)
Walikotamadya/Bupati
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikotamadya/Wakil
Bupati.
(4)
Wakil
Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(5)
Wakil
Walikotamadya/Wakil, Bupati bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
Pasal 21
Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dibentuk lembaga
tekniss sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
(1)
Perangkat
Kotamadya/Kabupaten Administrasi terdiri atas Sekretariat Kotamadya/Kabupaten
Administrasi, suku dinas, Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga teknis lainnya.
(2)
Sekretariat
Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Sekretaris Kotamadya/Kabupaten
Administrasi.
(3)
Sekretaris
Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan usul Walikotamadya/Bupati.
Pasal 23
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil Camat.
(2)
Camat
dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3)
Camat
bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
(4)
Wakil
Camat bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 24
(1)
Kelurahan
dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil Lurah,
(2)
Lurah
dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(3)
Lurah
bertanggung jawab kepada Camat.
(4)
Wakil
Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.
Pasal 25
(1)
Susunan
organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2)
Formasi
dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten
Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Cubernur, sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan
Kelurahan
Pasal 26
(1)
Untuk
membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelengaraan pemerintahan
Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten.
(2)
Dewan
Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi
dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi.
(3)
Dewan
Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung aspirasi masyarakat, memberi
masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan
kebijakan Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Kota/Kabupaten
mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat.
Pasal 27
(1.)
Untuk
membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, dibentuk Dewan
Kelurahan.
(2.)
Anggota
Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari tokoh masyarakat Kelurahan
yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.
(3.)
Dewan
Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga Kelurahan, memberikan
usul dan saran kepada Lurah tentang Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga Kelurahan,
membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan
mengajukan calon anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melalui Kecamatan masing-masing.
Pasal 28
Pengaturan lebih lanjut tentang
Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 29
(1)
Semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan Daerah berlaku
pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Selain
ketentuan ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan pengaturan di bidang pembiayaan
yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Kewenangan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), terdiri atas:
a.
anggaran
belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi yang ditetapkan datam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Jakarta; dan
b.
pengelolaan
anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilaksanakan oleh
Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur.
BAB VII
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
Pasal 30
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dapat membentuk lembaga bersama dengan
Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola
kawasan secara terpadu
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
(1)
Kewenangan
Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku juga di kawasan otorita, yang
meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan
kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan
jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis
(2)
rengaturan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Kecamatan
Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
(2)
Peningkatan
status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya dua
tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 33
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan
setelah berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 34
Selama belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Peme