UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 1999

TENTANG

PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA

NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

 

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang: a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota. Negara Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, rnembangun masyarakat Jakarta yang sejahtera, dan. mewujudkan citra bangsa Indonesia;

b.                        bahwa dengan memperhatikan peranannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia perlu memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

 

c. bahwa untuk melaksanakan peranan dan kedudukan yang khusus itu, perlu mengadakan pengaturan tersendiri mengenai pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

 

d.                        bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang untuk mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara republik Indonesia Jakarta;

 

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 91), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

 

2.                  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

3.                  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

 

 

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

 

 

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

(1)               Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 

(2)               Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

 

(3)               Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

 

(4)               Kotamadya/Kabupaten administrasi adalah wilayah kerja perangkat Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.

 

(5)               Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan.operasional pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.

 

(6)               Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

 

 

Pasal 2

 

1.                  Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-undang ini.

 

2.                  Aspek-aspek pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja samaa antar Daerah.

 

 

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 3

 

 

Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.

 

 

Pasal 4

 

(1)         Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Propinsi.

(2)         Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

 

 

Pasal 5

 

(1)         Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa;

b.      sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;

c. Sebelah selatan dengan Kota Depok;

 

(2)         Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini.

 

 

 

BAB III

PEMBAGIAN WILAYAH

 

 

Pasal 6

 

(1)          Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.

 

(2)          Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam Kecamatan.

 

(3)          Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

(1)      Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

(2)      Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

(3)      Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

 

 

BAD IV

KEWENANGAN PEMERINTAHAN

 

Pasal 9

 

(1)    Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(2)    Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaklu wakil Pemerintah.

 

(3)    Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup kewenangan dalam menetapkan seluruh kebijakan pemerintahan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

(4)    Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melimpahkan kewenangan yang luas kepada Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas:

a.       penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, den Kelurahan;

b.      perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi;

c.       perencanaan program pelayanan masyarakat;

d.      penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;

e.       pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;

f.        perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketertraman dan ketertiban;

g.       pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;

h.       perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;

i.         pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konsentrasi sumber daya alam;

j.        pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dcngan kewenangannya;

k.      perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan

l.         kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.

 

(2)                  Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melirnpahkan kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

Pasal 11

 

(1) Kewenangan Pemerintahan Kecamatan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas

a.             penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang merijadi kewenanganya;

b.            pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat; ]

c.             pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketcentraman dan ketertiban;

d.            pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan

e.             pembinaan pemerintahan Kelurahan.

 

(2) Pemerintahan Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

Kewenangan Pemerintah Kelurahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas :

a.       penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;

b.      penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat:

c.       pemeliharaan terciptanya keterteraman dan. ketertiban; dan

d.      pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

 

 

Pasal 13

 

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

BAB V

BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAIIAN

 

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 14

 

 

(1)               Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.

 

(2)               Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Gubernur dan perangkat Daerah.

 

(3)               Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.

 

(4)               Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten Administrasi dan Dewan Kabupaten.

 

(5)               Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.

 

(6)               Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan.

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah P

 

Pasal 15

 

(1)               Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

(2)               Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.

 

 

 

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

Pasal 16

 

(1)                  Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

 

(2)               Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan Presiden.

 

 

 

Bagian Keempat

Perangkat Propinsi

 

Pasal 17

 

(1)                  Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lainnya.

 

(2)                  Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 18

 

(1)               Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

 

(2)               Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

(3)               Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

(4)               Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.

 

 

 

Pasal 19

 

(1)               Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi.

 

(2)               Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi .syarat atas usul Sekretaris Daerah Propinsi.

 

(3)               Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Propinsi.

 

 

 

Pasal 20

 

(1)               Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Walikotamadya/Bupati.

 

(2)               Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

(3)               Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.

 

(4)               Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

(5)               Wakil Walikotamadya/Wakil, Bupati bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.

 

 

 

Pasal 21

 

Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dibentuk lembaga tekniss sesuai dengan kebutuhan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 22

 

(1)                  Perangkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi terdiri atas Sekretariat Kotamadya/Kabupaten Administrasi, suku dinas, Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga teknis lainnya.

 

(2)                  Sekretariat Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

 

(3)                  Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan usul Walikotamadya/Bupati.

 

 

Pasal 23

 

(1)                  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil Camat.

 

(2)                  Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

(3)                  Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.

 

(4)                  Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.

 

 

 

Pasal 24

 

(1)               Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil Lurah,

 

(2)               Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

 

(3)               Lurah bertanggung jawab kepada Camat.

 

(4)               Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.

 

 

 

Pasal 25

 

(1)               Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

(2)               Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Cubernur, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

 

Bagian Kelima

Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan

 

Pasal 26

 

(1)               Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelengaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten.

 

(2)               Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

 

(3)               Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung aspirasi masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

 

(4)               Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat.

 

 

 

Pasal 27

 

(1.)             Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.

 

(2.)             Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari tokoh masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.

 

(3.)             Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan mengajukan calon anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Kecamatan masing-masing.

 

 

 

Pasal 28

 

Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.

 

 

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

 

Pasal 29

 

(1)               Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

(2)               Selain ketentuan ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan pengaturan di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

(3)               Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), terdiri atas:

 

a.                   anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi yang ditetapkan datam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Jakarta; dan

 

b.                  pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4)               Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.

 

 

 

 

BAB VII

KERJA SAMA ANTAR DAERAH

 

 

Pasal 30

 

(1)                  Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)                  Pemerintah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dapat membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan secara terpadu

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 31

 

(1)               Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku juga di kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis

 

(2)               rengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 32

 

(1)               Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

 

(2)               Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

 

 

Pasal 33

 

Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.

 

 

Pasal 34

 

Selama belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Peme