DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
- bahwa tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945;
- bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antar bangsa;
- bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandang terhadap telekomunikasi;
- bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi tersebut perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
- bahwa sehubungan deingan hal-hal
tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
|
| Mengingat: |
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945; |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN PAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
-
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
-
Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
-
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
-
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah
segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
-
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
-
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
-
Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi;
-
Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi
pertahanan keamanan negara;
-
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
-
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
-
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
-
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
-
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
-
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
-
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
-
Interkoneksi adalah keterhubungan
antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
berbeda;
-
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan
untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
- Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
- Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk
meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan
kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
- Dalam penetapan kebijakan, pengaturan,
pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud
pada ayat 2, dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan
global.
Pasal 5
- Dalam rangka pelaksanaan pembinaan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan
peranserta masyarakat.
- Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka
penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
telekomunikasi.
- Pelaksanaan peranserta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk
untuk maksud tersebut.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 3
keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha
telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan
telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi. dan
masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
- Ketentuan mengenai tata cara peranserta
masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab
administrasi telekomunikasi Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
- Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
- penyeienggaraan jaringan telekomunikasi;
- penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
- Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- melindungi kepentingan dan keamanan
negara;
- mengantisipasi perkembangan teknologi dan
tuntutan global;
- dilakukan secara professional dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- peranserta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan
untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- badan usaha swasta; atau
- koperasi.
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c dapat dilakukan oleh:
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- badan hukum selain penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi.
- Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi,
menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara
jaringan telekomunikasi.
- Penyelenggara telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 dapat menyelenggarakan
telekomunikasi untuk:
- keperluan sendiri;
- keperluan pertahanan keamanan
negara;
- keperluan penyiaran.
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a terdiri dari penyelenggaraan
telekomunikasi untuk keperluan:
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- dinas khusus;
- badan hukum.
- Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal 10
- Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
- Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari
Menteri.
- lzin sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diberikan dengan memperhatikan:
- tata cara yang sederhana;
- proses yang transparan, adil dan
tidak diskriminatif; serta
- penyelesaian dalam waktu yang
singkat.
- Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyetenggara dan Masyarakat
Pasal 12
- Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan
atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi
dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang
dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
- Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan
atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula terhadap sungai,
danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
- Pembangunan, pengoperasian dan atau
pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang
bertanggung, jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan
atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan
pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.
Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang
sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
- Atas kesalahan dan atau kelalaian
penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak
yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara
telekomunikasi.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali penyelenggara
telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan
oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
- Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan
penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam
pelayanan universal.
- Kontribusi pelayanan universal sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berbentuk penyediaan sarana dan prasarana
telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
- Ketentuan kontribusi pelayanan universal
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi
berdasarkan prinsip:
-
perlakuan yang sama dan pelayanan yang
sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
-
peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan
telekomunikasi; dan
-
pemenuhan standar pelayanan serta standar
penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 18
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan
oleh pengguna telekomunikasi.
- Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman
pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
- Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman
pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib
menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk
pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal 20
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib
memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi
penting yang menyangkut:
- keamanan negara;
- keselamatan jiwa manusia dan harta
benda;
- bencana alam;
- marabahaya; dan atau
- wabah penyakit.
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- akses ke jaringan telekomunikasi; dan
atau
- akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau
- akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.
Bagian Keenam
Penomoran
Pasal 23
- Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
- Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan
sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi
berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya.
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi
wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan berdasarkan prinsip:
- pemanfaatan sumber daya secara
efisien;
- keserasian sistem dan perangkat
telekomunikasi;
- peningkatan mutu pelayanan; dan
- persaingan sehat yang tidak
saling merugikan.
- Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan
telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2,
dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak
penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan.
- Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
T a r i f
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3 huruf a dan huruf b dilarang
disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3 huruf c dapat disambungkan ke
jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk
keperluan penyiaran.
Pasal 30
- Dalam hal penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat
menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3 huruf a, dapat
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b setelah
mendapat izin Menteri.
- Dalam hal penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat
menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
- Syarat-syarat untuk mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
- Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi
khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat 3 huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya,
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau
memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh
penyelenggara telekomunikasi lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi,
Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal 32
- Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan,
dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik
Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan mengenai persyaratan teknis
perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
- Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
- Pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
- Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
- Pengguna spektrum frekuensi radio wajib
membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas
penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.
- Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya
hak penggunaan orbit satelit.
- Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
- Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh
kapal berbendera asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang
dioperasikan di wilayah perairan Indonesia tidak diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
- Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan
oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di
luar peruntukannya, kecuali.
- untuk kepentingan keamanan
negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan
marabahaya, wabah, navigasi, dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
- disambungkan ke jaringan
telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- merupakan bagian dari sistem
komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
- Ketentuan mengenai penggunaan spektrum
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 36
- Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh
pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak
diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
- Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan
oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar
peruntukannya, kecuali:
- untuk kepentingan keamanan
negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan
marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan;
atau
- disambungkan ke jaringan
telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- merupakan bagian dari sistem
komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
- Ketentuan mengenai penggunaan spektrum
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 37
Pemberian izin penggunaan perangkat
telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan
diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.
Pasal 39
- Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan
pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi
yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
- Ketentuan pengamanan dan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan
penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun.
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian
fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi,
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas
telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, dan dapat
melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 42
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
yang diselenggarakannya.
- Untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan
atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas:
- permintaan tertulis laksa Agung
dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana
tertentu;
- permintaan penyidik untuk tindak
pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
- Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan
pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat 2 tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
- Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang telekomunikasi.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
- melakukan pemeriksaan terhadap
orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
- menghentikan penggunaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku;
- memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
- melakukan pemeriksaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- menggeledah tempat yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- menyegel dan atau menyita alat
dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
- mengadakan penghentian
penyidikan.
- Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 1,
Pasal 18 ayat 2, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat 2, Pasal 26 ayat 1, Pasal 29
ayat 1, Pasal 29 ayat 2, Pasal 33 ayat 1, Pasal 33 ayat 2, Pasal 34 ayat 1, atau
Pasal 34 ayat 2 dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
- Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 berupa pencabutan izin.
- Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
1 dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun danlatau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 atau Pasal 29
ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit,
memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
- Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 atau Pasal 33 ayat 2 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan
dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52,
atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat berlakunya Undang-undang ini,
penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan
ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini
dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 62
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak
tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989
masih berlaku.
- Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah
dan Badan Penyelenggara.
Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku semua
peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
setelah tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara
Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M U L A D I
|