UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998

TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber daya alam memberi manfaat ekonomi bagi penduduknya, sehingga bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah wajar apabila menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang memperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak;
b. bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1998 pada dasarnya dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam membayar pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
C. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah;
d. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22 ayat (1) 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
e. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Mengingat;

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pasal 2

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya selama enam bulan dari tanggal 1 januari 1998 sampai dengan tanggal 30 juni 1998.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Peberuari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO