UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari
sumber daya alam memberi manfaat ekonomi bagi penduduknya, sehingga bagi mereka
yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah wajar apabila menyerahkan
sebagian dari nilai ekonomi yang memperolehnya kepada negara melalui pembayaran
pajak;
b. bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1998 pada dasarnya
dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam membayar
pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional;
C. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa di Asia dalam
beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan
gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah;
d. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22 ayat (1) 1945,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
e. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat;
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal
22 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya selama enam bulan dari tanggal 1 januari 1998 sampai dengan tanggal 30 juni 1998.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Peberuari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO