Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 9 TAHUN 1997 (9/1997)

Tanggal: 2 APRIL 1997 (JAKARTA)

Sumber: LN 1997/21; TLN NO 3675

Tentang: PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan ma-syarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual ber-dasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam ling-kungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;

b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui kerja sama internasional dan regional, khususnya kerja sama di antara negara-negara Asia Tenggara, yang merupakan bagian dari pelaksanaan politik luar negeri bebas

dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dalam rang-ka memperkuat ketahanan regional yang didukung oleh dan ber-dampak kepada ketahanan nasional negara anggota masing-masing menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir;

c. bahwa dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebar-an senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan interna-sional, perlu dilakukan usaha perlucutan senjata serta pembatas-an persenjataan, terutama senjata nuklir guna mencegah timbul-nya perang nuklir sehingga pada akhirnya dapat memperkukuh perdamaian dan keamanan internasional serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial;

d. bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata nuklir, se-bagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian me-ngenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat per-janjian regional guna menjamin sepenuhnya ketidakhadiran sen-jata nuklir di wilayahnya masing-masing;

e. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan dengan semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Zone of Peace, Freedom

and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;

f. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu kom-ponen penting ZOPFAN;

g. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah ditanda-tangani oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk negebaran Senjata-senjata Nuklir, (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3129);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA).

Pasal 1

Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang salinan naskah asli beserta Lampirannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO