Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1997 (7/1997)

Tanggal: 24 MARET 1997 (JAKARTA)

Sumber: LN 1997/17; TLN NO 3673

Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINSTILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;

b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara terus-menerus termasuk di bidang keamanan dan ketertiban serta di bidang kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

c. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psiko- tropika dapat mengancam kehidupan individu, ketahanan nasional, bangsa, dan negara Indonesia serta merupakan masalah bersama yang dihadapi bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia yang harus

ditanggulangi serta diberantas bersama dalam bentuk upaya penegak-an hukum, baik dalam skala nasional maupun internasional melalui kerja sama bilateral, regional, atau multilateral;

d. bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 merupakan pene-gasan dan penyempurnaan atas prinsip-prinsip dan ketentuan-keten-tuan yang telah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehingga menjadi sarana yang lebih efektif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika;

e. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk ber-sama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktif meng-ambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatangani United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989 dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika 1971, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta mem-bentuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic

Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Undang-undang;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PERSERI-KATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PER-EDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988).

Pasal 1

Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikat-an Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Pensyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bang-sa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO