Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1996 (8/1996)
Tanggal: 7 NOPEMBER 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN 1996/100; TLN 3657
Tentang: PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mer-deka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasa-na perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dina-mis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional ter-sebut, perlu dilakukan upaya secara terus-menerus di bidang kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika, dan zat adiktif;
c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbul-kan masalah kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta masalah sosial lainnya;
d. bahwa makin pesatnya kemajuan di bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, maka masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika juga meningkat sehingga perlu kerja sama internasional untuk mengatasinya;
e. bahwa berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan The United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971);
f. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psikotro-pika);
g. bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipan-dang perlu untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVEN-TION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi lengkap Pensyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO