Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1995 (5/1995)
Tanggal: 13 JULI 1995 (JAKARTA)
Sumber: LN 1995/36; TLN. NO. 3600
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia;
b. bahwa dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila, perlu melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang REFR DOCNM="69uu016">Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75uu005">Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang REFR DOCNM="85uu002">Nomor 2 Tahun 1985;
Mengingat:
1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75uu004">Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3063), Undang-undang REFR DOCNM="80uu002">Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara RI Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3163) dan Undang-undang REFR DOCNM="85uu001">Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3281);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu016">Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75uu005">Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(3) Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri dari 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang diangkat.
(4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata".
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO