Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 8 TAHUN 1994 (8/1994)

Tanggal: 2 NOPEMBER 1994 (JAKARTA)

Sumber: LN 1994/58; TLN NO. 3565

Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

Indeks:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;

b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerjasama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

c. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerjasama antar negara;

d. bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a,b,c dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang;

Mengingat :

1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1), Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps11">11 dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang REFR DOCNM="79uu001">Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 22 April 1992, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Nopember 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Nopember 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO