Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 5 TAHUN 1994 (5/1994)

Tanggal: (JAKARTA)

Sumber: LN 1994/41; TLN NO. 3556

Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)

Indeks:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa keanekaragaman hayati di dunia, khususnya di Indonesia, berperan penting untuk berlanjutnya proses evolusi serta terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan biosfer;

b. bahwa keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem, jenis dan genetik yang mencakup hewan, tumbuhan, dan jasad renik (micro-organism), perlu dijamin keberadaan dan keberlanjutannya bagi kehidupan;

c. bahwa keanekaragaman hayati sedang mengalami pengurangan dan kehilangan yang nyata karena kegiatan tertentu manusia yang dapat menimbulkan terganggunya keseimbangan sistem kehidupan di bumi, yang pada gilirannya akan mengganggu berlangsungnya kehidupan manusia;

d. bahwa diakui adanya peranan masyarakat yang berciri tradisional seperti tercermin dalam gaya hidupnya, diakui pula adanya peranan penting wanita, untuk memanfaatkan kekayaan keanekaragaman hayati dan adanya keinginan untuk membagi manfaat yang adil dalam penggunaan pengetahuan tradisional tersebut melalui inovasi-inovasi, dan praktik-praktik yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya secara berkelanjutan;

e. bahwa adanya kesanggupan negara-negara maju untuk menyediakan sumber dana tambahan dan dana baru serta kemudahan akses untuk memperoleh alih teknologi bagi kebutuhan negara berkembang dan memperhatikan kondisi khusus negara terbelakang serta negara berkepulauan kecil sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on Biological Diversity merupakan peluang yang perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia;

f. bahwa dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati, memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, dan meningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Convention on Biological Diversity oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity tersebut dengan Undang-undang;

Mengingat: Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1), Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps11">11, dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI).

Pasal 1

Mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang selain naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO