Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1991 (7/1991)
Tanggal: 30 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/93; TLN NO. 3459
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Indeks: PAJAK. Warga Negara. UU. No. 7 Tahun 1983.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun
badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara
dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara;
b. bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan
atas Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1),
Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1),
dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps23(2)">23 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN,
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun dan atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini;
b. hadiah undian dan penghargaan;"
2. Ketentuan Pasal 4 ayat
(3) huruf d diubah sehingga berbunyi:"d.penggantian atau imbalan berkenaan
dcngan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib Pajak menurut Undang-undang ini,
dengan ketentuan bahwa bagi pemberi kerja imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto kecuali untuk daerah terpencil yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah; "
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah sehingga berbunyi "g. dividen
atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam
negcri, Koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;"
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah huruf l dan m, yang berbunyi :
"l. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana yang
berasal dari investasi untuk kepentingan pemodal, berupa :
1) dividen dari Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia,
2) bunga obligasi, dan
3) keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas, sepanjang seluruh penghasilan
bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai
bagian keuntungan atau dividen;
m. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang berupa
bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keuntungan dari penjualan atau
pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan :
1) penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura tersebut dilakukan pada badan
usaha yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dan
2) penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan
di Bursa Efek."
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi:
"a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, meliputi
biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,
gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk
uang, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan tertentu
di daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, bunga,
sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi:
"d. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
bagi penerima imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf d;"
7. Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16) yang berbunyi:
"(15)Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat melakukan
penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di
daerah terpencil dengan menggunakan metode penyusutan :
a. metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh)
tahun, atau
b. metode menurun secara berimbang, dengan ketentuan untuk Golongan Bangunan
tetap menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari
20 (dua puluh) tahun, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(16) Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dalam bidang pertambangan
umum yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dalam rangka penanaman
modal di daerah terpencil, dapat diamortisasi dengan tarif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 13 ditambah ayat (3) yang berbunyi :
(3) Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak
Bagi Hasil, disamping dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, atas ijin
Menteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing
dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan perpajakan dengan ketentuan bahwa
Surat pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah
termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan."
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau Wajib Pajak
Badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selain bank dan lembaga
keuangan lainnya, dipotong pajak oleh pihak yang berwajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen dari perseroan dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, huruf 1, dan huruf Undang-undang ini;
2) bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang, dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-undang
ini;
3) sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
b. sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan
untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO