Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1991 (5/1991)
Tanggal: 22 JULI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/59; TLN NO. 3451
Tentang: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Indeks: ADMINISTRASI. LEMBAGA NEGARA. TINDAK PIDANA. KEJAKSAAN. Warganegara.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pembaharuan hukum nasional dalam Negara Republik
Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badanbadan
penegak hukum dan keadilan;
b. bahwa Undang-undang REFR DOCNM="61uu015">Nomor 15 Tahun 1961
tentang ketentuan- ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang
REFR DOCNM="61uu016">Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan
Tinggi, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta
ketatanegaraan Republik Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut;
c. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti
kedua undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf b;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1),
Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang REFR DOCNM="81uu008">Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang- undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan
Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara
Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
4. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam
organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan
tugas kejaksaan.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
(1) Kejaksaan Republik Indonesia,
selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
(2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
Pasal 3
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah propinsi.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau di kotamadya atau
di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya
dan atau kota administratif.
BAB II
SUSUNAN KEJAKSAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Susunan kejaksaan terditi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. TGPT NAME="ps6">Pasal 6
(1) Susunan organisasi dan
tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
(1) Dalam daerah hukum Kejaksaan
Negeri dapat dibentuk Cabang Kejaksaan Negeri.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negera.
Bagian Kedua
Jaksa
Pasal 8
(1) Jaksa adalah pejabat
fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa, jaksa melakukan
penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan
hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta
wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Pasal 9
Syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi jaksa adalah:
a. warganegara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung
dalam "Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S/PKI" atau organisasi teriarang
lainnya;
e. pegawai negeri;
f. sarjana hukum;
g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
i. lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa.
Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatannya,
jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya,
yang berbunyi: "Sayabersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian" "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain
yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban
saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jaksa yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Jaksa mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Jaksa Agung.
Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain
oleh atau berdasarkan undang-undang, jaksa tidak boleh merangkap :
a. menjadi pengusaha; atau
b. menjadi penasihat hukum; atau
c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya.
(2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri; atau
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau
c. telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi alau jabatan yang
dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
atau
d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
e. meninggal dunia.
Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya;
atau
c. melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 11; atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian
tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b, c, d, dan e, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tatacara
pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan
dari jabatan fungsional jaksa, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya
berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang
kesempatan untuk membela dari.
Pasal 15
(1) Apabila terhadap seorang
jaksa ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya
jaksa tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa
dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa
Agung Muda
Pasal 18
(1) JaksaAgungadalahpimpinan
dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas
dan wewenang kejaksaan.
(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa
Agung Muda.
(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan kesatuan unsur pimpinan.
(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.
Pasal 19
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda.
Pasal 21
(1) Jaksa Agung Muda diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan
yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat
mempunyai keahlian tertentu.
(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena :
a. permintaan sendiri; atau
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau
d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
c. meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Dalam hal Wakil Jaksa
Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
Presiden atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk sementara dari jabatannya
sebelum diambil tindakan pemberhentian tersebut.
(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda.
Bagian Keempat
Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Pasal 23
(1) Kepala Kejaksaan Tinggi
adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan di daerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
Jaksa Agung.
(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa orang unsur pembantu pimpinan.
Pasal 24
(1) Kepala Kejaksaan Negeri
adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan
dan unsur pelaksana.
(3) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan
di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
(4) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pelaksana.
Pasal 25
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli dan Tenaga Tata Usaha
Pasal 26
(1) Pada kejaksaan dapat
ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa yang
diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat sebagai
tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 27
(1) Di bidang pidana, kejaksaan
mempunyai tugas dan wewenang
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusanlepas bersyarat;
d. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengamanan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 28
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Pasal 29
Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Pasal 31
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Bagian Kedua
Khusus
Pasal 32
Jaksa Agung mempunyai tugas
dan wewenang:
a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam
ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
b. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait
berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden;
c. menyampingkan perkara demi kepentingan umum;
d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara
pidana, perdata, dan tata usaha negara;
e. mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi perkara pidana;
f. menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam
hal pidana mati;
g. mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan
wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara
pidana.
Pasal 33
(1) Jaksa Agung memberikan
izin kepada seorang tersangka atau terdakwa dalam hal tertentu untuk berobat
atau menjalani perawatan di rumah sakit baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri
diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat atas nama Jaksa Agung, sedangkan
untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan
oleh Jaksa Agung.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), hanya diberikan atas dasar
rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi
tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum
mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai kejaksaan dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298) dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2299) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO