Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1991 (1/1991)
Tanggal: 7 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/6; TLN NO. 3433
Tentang: PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA)
Indeks: PENGESAHAN. WILAYAH. Persahabatan. Indonesia-Australia.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa "Treaty between
the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area
between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 1989;
b. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf
a mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas
kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara;
c. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf
a merupakan pengaturan yang bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian
penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di daerah tersebut;
d. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan
hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerinta republik
Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf a
dengan Undang-undang;
Mengingat ;
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1), Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps11">11, dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="73uu001">Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang
Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
3. Undang-undang REFR DOCNM="65uu017">Nomor 17 Tahun 1965 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3318);
Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA).
Pasal 1
Mengesahkan "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on
the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor
and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Austaralia
mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia
Bagian utara), yang salinan naskah aslinya beserta lampiran-lampirannya dalam
bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO