Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1990 (8/1990)
Tanggal: 13 OKTOBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/75; TLN NO. 3425
Tentang: AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Indeks: PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. LIPI.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam pengelolaannya perlu diupayakan pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian lingkungan;
b. bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;
c. bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, dan keutuhan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan hidupnya dalam keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila;
d. bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia;
f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Mengingat:
Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1) dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.
3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Pasal 3
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:
a. nilai dan cita-cita yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
b. nilai kemanusiaan;
c. kesadaran dan tanggung jawab etik,
d. peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,
c. keutuhan kepribadian bangsa,
f. keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.
Pasal 5
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI berfungsi :
a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
b. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
TGPT NAME="ps7(3)">(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
(2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Pasal 9
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai berikut:
a. warga negara Republik
Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
d. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani rakyat;
e. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi
terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
a. ahli dan mempunyai kemampuan
serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui
oleh masyarakat ilmiah;
b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi
perkembangan pembangunan bangsa;
c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota
AIPI;
d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;
e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
Pasal 10
Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
Pasal 11
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
Pasal 12
(1) Anggota AIPI diangkat
dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul
yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi,
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan
Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 13
Anggota AIPI berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis;
c. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AIPI;
d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
e. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB VI
KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
Pasal 14
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
TGPT NAME="ps15(1)">(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
a. bantuan Pemerintah dan
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober,1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO