Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1990 (5/1990)
Tanggal: 10 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/49; TLN NO. 3419
Tentang: KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Indeks: ENERGI. PEMBANGUNAN. Konservasi. Kehutanan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan
serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh
karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia
pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya
adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai
pengamalan Pancasila;
c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya
saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga
kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung
dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi schingga
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan
keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk
hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut
karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
f. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung
dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan
mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="67uu005">Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang REFR DOCNM="82uu004">Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang REFR DOCNM="82uu020">Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="88uu001">Nomor 1
Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
5. Undang-undang REFR DOCNM="85uu009">Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari
sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani
(satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati
yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh
mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat
maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau
di air, dan/atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara,
yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau
di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia.
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang
secara alami.
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai
kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem
unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur
alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik
di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan
untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pasal 3
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 4
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Pasal 5
Konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
BAB II
PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
Pasal 6
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
Pasal 7
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan :
a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Setiap pemegang hak
atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan
wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.
(2) Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah
mengatur serta melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan
tanah dan hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan
sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan/atau oleh karena peinanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.
BAB III
PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN
DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA
Pasal 11
Pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan :
a. pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
b. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pasal 12
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
Pasal 13
(1) Pengawetan jenis tumbuhan
dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan
dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang
menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan
dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari
bahaya kepunahan.
BAB IV
KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 14
Kawasan suaka alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a. cagar alam;
b. suaka margasatwa.
Pasal 15
Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 16
(1) Pengelolaan kawasan
suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu
wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya
sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Di dalam cagar alam
dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu
pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(2) Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian
dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan
lainnya yang menunjang budidaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemeritah.
Pasal 18
(1) Dalam rangka kerja saina
konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai
cagar biosfer.
(2) Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai
cagai biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang
melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan
suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiat an
pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam,
serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
BAB V
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 20
(1) Tumbuhan dan satwa digolongkan
dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) digolongkan dalam :
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
1) Setiap orang dilarang
untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut,
dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang
dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat
lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain
satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain
di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki
telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 22
(1) Pengecualian dari larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian,
ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
(2) Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian
atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan
izin Pemerintah.
(3) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi
dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi
membahayakan kehidupan manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diinaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Apabila diperlukan,
dapat dilakukan pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Apabila terjadi pelanggaran
terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan dan satwa tersebut
dirampas untuk negara.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas
untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga
yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila keadaannya
sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.
Pasal 25
(1) Pengawasan jenis tumbuhan
dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau
pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN SECARA LESTARI
SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 26
Pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 27
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.
Pasal 28
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
BAB VII
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 29
(1) Kawasan pelestarian
alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan
pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah
penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 31
(1) Di dalam taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata
alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi
fungsi pokok masing-masing kawasan.
Pasal 32
Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona
inti taman nasional.
(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti
taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi
zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam.
Pasal 34
(1) Pengelolaan taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata
alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.
(3) Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan
hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan
taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.
BAB VIII
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 36
(1) Pemanfaatan jenis tumbuhan
dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk kesenangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PERANSERTA RAKYAT
Pasal 37
(1) Peranserta rakyat dalam
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan
oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peranserta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 38
(1) Dalam rangka pelaksanaan
konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan
sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 39
(1) Selain Pejabat Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnva, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi
kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
c. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
e. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
f. membuat dan menandatangani berita acara;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1) Barangsiapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
(3) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan
dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 42
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang barti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini maka:
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie
1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940
Staatsblad 1939 Nummer 733);
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad
1941 Nummer 167);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 44
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO