Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1990 (4/1990)
Tanggal: 9 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/48; TLN NO. 3418
Tentang: SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Indeks: PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekaman.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;
b. bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa
yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya
pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian
dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan
Pancasila;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut, karya cetak
dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan di suatu
tempat tertentu sebagai koleksi nasional;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat:
Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1) dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan
atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat
kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum;
2. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan
atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk
lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
3. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara
maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
4. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik
negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;
5. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara
yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan
semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia;
6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi
yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan
semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
BAB II
KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 2
Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 3
(1) Setiap pengusaha rekaman
yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman
dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional,
dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.
(2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan
secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri.
Pasal 5
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memasukkan
karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari
10 (sepuluh) buah setiap judulnya dengan maksud untuk diperdagangkan, wajib
menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
(2) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia
dari luar negeri kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi
10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1).
(3) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan
baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Pasal 8
(1) Setiap penerbit dan
pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan
sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter penyerahan
daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang yang memasukkan karya
cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 10
(1) Pengelolaan karya cetak
dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan berdasarkan Undang-undang ini
dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang menerimanya,
atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa
film ceritera atau dokumenter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan
Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 12
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
(1) Ketentuan Bab I sampai
dengan Bab III dalam Undang-undang ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah
yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO