Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1990 (11/1990)
Tanggal: 14 NOPEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/84; TLN NO. 3430
Tentang: SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
Indeks: ADMINISTRASI. PEMERINTAH DAERAH. Aparatur. Propinsi/Dati I. DKI Jakarta.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia;
b. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peranan di atas. upaya pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilaksanakan secara selaras dan serasi dengan kedudukan dan peranan tersebut,
c. bahwa untuk dapat lebih mewujudkan sasaran pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan tersendiri mengenai susunan pemerintahan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps6">Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="UUD45" TGPTNM="PS5(1)">5 ayat (1), Pasal REFR DOCNM="UUD45" TGPTNM="ps18">18, dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu016">Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75uu005">Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang REFR DOCNM="69uu016">Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Republik Indonesia Nomor Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang REFR DOCNM="85uu002">Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Pasal 2
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam undang-undang ini.
(2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan pembiayaannya.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Negara.
Pasal 4
Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 5
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Pasal 6
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Jakarta.
BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 7
(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Wilayah-wilayah Kotamadya.
(2) Wilayah Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Wilayah-wilayah Kelurahan.
Pasal 8
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah Kotamadya dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pasal 9
(1) Gubernur Kepala Daerah disamping, menyelenggarakan hak, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, juga menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus.
(2) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara.
Pasal 10
(1) Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Menteri.
Pasal 11
(1) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Presiden.
(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dan bimbingan Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta adanya koordinasi dengan Daerah sekitarnya.
BAB V
PERANGKAT PEMERINTAHAN
Pasal 12
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan diangkat seorang Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak dalam bidang legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan hususan Ibukota Negara sebagai Daerah Tingkat I.
Pasal 15
(1) Wilayah Kotamadya dikepalai oleh Walikotamadya.
(2) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikotamadya.
(4) Wakil Walikotamdaya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikotamadya.
Pasal 16
Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan sebagai wadah komunikasi timbal balik pada tingkat Kotamadya, dibentuk Lembaga Musyawarah Kota yang keanggotaannya terdiri dari organisasi kekuatan sosial politik, ABRI, dan unsur pemerintah yang selanjutnya diatur oleh Menteri.
Pasal 17
Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, kedudukan, dan fungsinya sebagai Ibukota Negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan dari :
a. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117);
b. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO