Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1988 (4/1988)
Tanggal: 1 JULI 1988 (JAKARTA)
Sumber: LN 1988/16; TLN NO. 3374
Tentang: PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"
Indeks: LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. ASEAN. Persahabatan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam Konperensi
Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987,
telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan
kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia)
yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh
Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan
Thailand yang telah disahkan dengan Undang-undang REFR DOCNM="76uu006.doc">Nomor
6 Tahun 1976;
b. bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil
Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam "Protocol
Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang ditandatangani
di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia,
Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;
c. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan
meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai
di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara,
dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia
yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d. bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending the Treaty
of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut perlu disahkan
pula dengan undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-undang REFR DOCNM="76uu006.doc">Nomor 6 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3082);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERTION IN SOUTHEAST ASIA" (PROTOKOL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA).
Pasal 1
Mengesahkan "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast
Asia" yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO