Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1988 (2/1988)
Tanggal: 1 MARET 1988 (JAKARTA)
Sumber: LN 1988/4; TLN NO. 3369
Tentang: PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. ABRI. Warga Negara.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa usaha pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta, yang merupakan perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam bentuk
perlawanan tidak bersenjata dan perlawanan bersenjata. Perlawanan bersenjata
rakyat Indonesia inilah melahirkan tentara rakyat yang teratur, yang kemudian
melembaga ke dalam wadah tunggal, yakni tentara kebangsaan dengan sebutan Tentara
Nasional Indonesia berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah
dengan Undang-undang Nomor Tahun 1988, pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, prajurit
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 3), terdapat delapan Undang- undang yang mengatur tentang pembinaan
anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang- undang
tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang
Dasar 1945,
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 42);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang
Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 43);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang
Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 45);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan
Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 46);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-akibat Daripada Undang-undang
Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 47);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Undang-undang Militer Sukarela
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60);
7. Undang-undang Nomor 55 Tahun 1958 tentang Kedudukan Anggota Angkatan Perang
Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 105);
8. Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 117) juncto Undang-undang Nomor 40 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan
Dan Tambahan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
125);
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia;
b. Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia;
c. Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
d. Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan
negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga dan berperan serta
dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi
kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan
negara dan pembangunan nasional dengan bertekad seperti termuat dalam Sumpah
Prajurit.
(2) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji
: Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab
kepada tentara dan Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
Pasal 4
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban membentuk kepribadian
diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat, prajurit pejuang,
serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional, pengemban amanat penderitaan
rakyat demi cita-cita bangsa sebagai perwujudan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia seperti tercermin dalam Sapta Marga.
Pasal 5
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari Negara dan
Bangsa Indonesia adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga.
Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara
dan kekuatan sosial politik.
Pasal 7
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
terdiri atas :
a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier;
b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun
sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek;
c. prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai Prajurit Cadangan
Sukarela;
d. prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai Prajurit Wajib;
c. prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama-lamanya 5
tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib.
(2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :
a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier;
b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun
sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas perwira, bintara,
dan tamtama.
Pasal 9
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat
sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
PENGANGKATAN
Pasal 10
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah :
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. sudah berumur 18 tahun,
e. berkelakuan baik;
f sehat jasmani dan rohani, serta
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat menjadi
prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan menjalani pendidikan
pertama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 12
Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
a. pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
b. akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c. pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
d. pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi.
Pasal 13
(1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
a. pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
b. pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat.
(2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui pendidikan
tamtama, langsung dari masyarakat.
Pasal 14
(1) Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Presiden dan
dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira.
(2) Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji
:
Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap Bangsa
Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi
Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa,
serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Pasal 15
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Panglima
atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16
(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat diwajibkan
untuk menjalani dinas keprajuritan.
(2) Penentuan warga negara yang dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan
dilakukan oleh suatu komisi.
(3) Warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban
untuk menjalani dinas keprajuritan karena :
a. mereka yang jika dikenakan kewajiban tersebut akan mengakibatkan kesukaran
hidup bagi orang lain yang sepenuhnya.menjadi tanggung jawabnya;
b. mereka yang menjabat suatu jabatan agama dan/atau menganut agama yang ajarannya
tidak membolehkannya;
c. mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara yang ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum tentara
dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi prajurit
cadangan yang sedang tidak dinas aktif.
(3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban memagang teguh
rahasia tentara, dan kewajiban itu tetap berlangsung setelah dinas keprajuritannya
berakhir.
Pasal 19
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan pengalaman tugas dengan
mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan,
dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 20
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indosia memperoleh kesempatan
untuk promosi berdasarkan karya nyata dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 21
(1) Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit
Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan tidak
menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau badan swasta tempat
yang bersangkutan bekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Pengaktifan Prajurit Cadangan diatur oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala
Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
Pasal 24
Pengangkatan dalam dan pemberhentian dari jabatan di luar jajaran Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 25
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat
dan memberhentikannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
(1) Kenaikan pangkat menjadi kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan oleh Presiden.
(2) kenaikan pangkat selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 27
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan kedinasan
dari negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa
melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau
kenaikan pangkat medan tempur anumerta.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapatkan penugasan
khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampui panggilan
tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar
biasa anumerta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 29
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa melampaui panggilan
tugas dianugerahi tanda jasa kenegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 30
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyandang cacat berat
sebagai akibat tindakan langsung lawan dirawat oleh negara dan tidak diberhentikan
dari dinas keprajuritan.
BAB IV
PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Pasal 31
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat
dari dinas keprajuritan karena :
a. untuk menjalani mass pensiun;
b. telah berakhirnya masa dinas keprajuritan;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas, meninggal dunia;
e. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Pasal 32
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengabdikan diri
dalam dinas keprajuritan selama 20 tahun dapat diberhentikan dengan hormat dari
dinas keprajuritan untuk menjalani masa pensiun.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat dipertahankan untuk
tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia 55 tahun bagi perwira dan 48 tahun
bagi bintara dan tamtama.
(3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat pembantu
letnan dan yang lebih rendah sampai dengan kopral yang memiliki keahlian tertentu
dan yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dapat dipertahankan
untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 55 tahun.
(4) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan
yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan
untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 33
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan
hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima pensiun, tunjangan
bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur atau tewas kepada
ahli warisnya diberikan pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam dan karena dinas
menyandang cacat berat bukan karena tindakan lawan atau menyandang cacat sedang
diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun.
Pasal 35
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam melaksanakan
tugas sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan atau diluar
kekuasaannya, tidak kembali bergabung dengan kesatuannya dinyatakan hilang dalam
tugas dan wajib terus dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah satu tahun
tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli
warisnya diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Pasal 36
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat kolonel dan yang
lebih tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Presiden.
(2) Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Pasal 37
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam batas
waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat diwajibkan aktif kembali menjalani
dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
(2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 38
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan
hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan
disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira dilaksanakan
setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
a. barang siapa tidak memenuhi panggilan dinas wajib dengan maksud nyata-nyata
menghindarkan diri untuk menjalani dinas wajib;
b. barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang
lain tidak cakap menjalani dinas wajib;
c. barangsiapa melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain
terhindar untuk menjalani dinas wajib;
d. barangsiapa dengan suatu pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan atau
pengaruh, kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, pemberian kesempatan,
daya upaya atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain untuk tidak menjalani
dinas wajib;
e. barangsiapa tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang ini.
Pasal 40
Prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif dipersamakan dengan prajurit
cadangan yang berada dalam dinas aktif apabila melakukan tindak pidana :
a. dengan sengaja tidak memenuhi panggilan yang sah untuk berada dalam dinas
aktif, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan;
b. dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat, memaki-maki
atau menista seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan
atau lukisan atau di hadapan orang itu sendiri secara lisan atau dengan isyarat
atau perbuatan, maupun dengan tulisan atau lukisan yang dikirimkan atau diterimakan
padanya, atau mengolok-olok dihadapannya dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
satu tahun;
c. dengan sengaja menghina seorang atasan dengan suatu tindakan nyata, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun delapan bulan.
Pasal 41
(1) Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya.
(2) Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya delapan tahun
enam bulan.
Pasal 42
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau sebutan lain
yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku,
selanjutnya disebut prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini telah berkedudukan sebagai Militer Sukarela, Militer Sukarela
dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai
Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib.
(3) Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam Undang-undang ini diartikan
sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam undang-undang
lain.
Pasal 44
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan
keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama ketentuan tersebut
belum diganti.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Prajurit ABRI" dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.