Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1988 (1/1988)
Tanggal: 1 MARET 1988 (JAKARTA)
Sumber: LN 1988/3; TLN NO. 3368
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Indeks: HANKAM. ABRI. Warga Negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan
bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia;
b. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan
seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib;
c. bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia Wajib, dan anggota
Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal
22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit
dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3234);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga
negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan
wajib dari :
a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai
anggota Angkatan Bersenjata;
b. warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.