Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1987 (8/1987)
Tanggal: 28 SEPTEMBER 1987 (JAKARTA)
Sumber: LN 1987/43; TLN NO. 3363
Tentang: PROTOKOL
Indeks: ADMINISTRASI. LEMBAGA NEGARA. LEMBAGA PEMERINTAH. PEMERINTAH DAERAH. Aparatur. Presiden/Wakil Presiden. Protokol.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi
Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Kedudukan Protokol dari
Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi dan/atau Lembaga Tinggi Negara perlu diatur
dengan Undang-undang;
b. bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokol yang tumbuh dan berkembang
berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu untuk mengatur protokol
secara menyeluruh;
c. bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, pengaturan protokol juga diperlukan
bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur protokol sebagaimana
tersebut di atas dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="78tap003">Nomor
III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara
dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PROTOKOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi
yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan
secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat
Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.
3. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan
oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta
undangan lainnya.
4. Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
5. Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi
pemerintahan.
6. Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima
kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.
Pasal 2
Undang-undang ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
yang diberlakukan hanya dalam acara kenegaraan atau acara resmi bagi Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu.
BAB II
PENGHORMATAN
Pasal 3
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan
dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
BAB III
TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN
Pasal 4
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam
acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan ketentuan tata
tempat.
(2) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diadakan di Ibukota
Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan sebagai berikut :
1) Presiden;
2) Wakil Presiden;
3) Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4) Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara,
Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala
Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
5) Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk
Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6) Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu.
(3) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diadakan di luar Ibukota
Negara Republik Indonesia diatur dengan berpedoman kepada urutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(4) Tata tempat dalam acara resmi, baik yang diselenggarakan di Ibukota Negara
Republik Indonesia maupun di luar Ibukota Negara Republik Indonesia, berpedoman
kepada urutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan :
a. apabila dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat yang menjadi tuan
rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat yang menjadi
tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi
kedudukannya.
(5) Tata tempat bagi Tokoh Masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ketentuan lebih lanjut mengenai urutan sebagaimana dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Acara kenegaraan dan acara resmi diselenggarakan dengan berpedoman kepada
tata upacara.
(2) Tata upacara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6
(1) Pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat
tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dilaksanakan dengan berpedoman
kepada tata penghormatan.
(2) Tata penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 7
Protokol dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi Negara dan/atau Lembaga Tinggi Negara diatur oleh lembaga masing-masing dengan berpedoman kepada Undang-undang ini.
Pasal 8
Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu di daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.