Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1987 (2/1987)
Tanggal: 21 PEBRUARI 1987 (JAKARTA)
Sumber: LN 1987/11; TLN NO. 3348
Tentang: PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"
Indeks: HANKAM. PERSETUJUAN. WILAYAH. Persahabatan. Indonesia-Papua New Guinea.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk memelihara,
memperbaharui dan lebih meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat,
serta kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara
Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua
New Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship
and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State
of Papua New Guinea";
b. bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya
dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama
yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut
dengan Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA".
Pasal 1
Mengesahkan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea" yang ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.