Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1987 (1/1987)
Tanggal: 28 JANUARI 1987 (JAKARTA)
Sumber: LN 1987/8; TLN NO. 3346
Tentang: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Indeks: ADMINISTRASI. PERDAGANGAN. PERINDUSTRIAN. Ekonomi. Niaga. Perusahaan Negara. Perusahaan Swasta.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam usaha untuk
lebih meningkatkan pelaksanaan Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan
di bidang ekonomi pada khususnya, diperlukan langkah-langkah untuk terus mengembangkan
iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan
mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha
untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembinaan dunia usaha Nasional diarahkan untuk menciptakan iklim dan
tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi,
dan usaha swasta agar mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian
nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan adanya Kamar Dagang
dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi
pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional,
dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan
pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945;
d. bahwa Kamar Dagang dan Industri juga merupakan wadah komunikasi dan konsultasi
antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu adanya Undang-undang
tentang Kamar dagang dan Industri;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak
dalam bidang perekonomian;
b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau
laba;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan/atau laba;
e. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia
yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan,
atau ciri-ciri alamiah tertentu;
f. Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan
Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan,
atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Kamar Dagang dan Industri berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Pasal Anggaran
Dasar.
Pasal 3
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
a. membina dan mengembangkan
kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara,
usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi
nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional
yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan
yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang
merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang
bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.
Pasal 5
Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan
bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 6
Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha
Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan
Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
a. penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi
kepada pengusaha Indonesia;
b. penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian
dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional,
kepada Pemerintah dan para pengusaha;
c. penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan,
perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang
ekonomi;
d. penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat
dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia;
e. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang
dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan
antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
f. penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah
yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan
kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha;
g. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha
Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan
pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional;
h. penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat
informasi usaha;
i. pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
j. penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah
timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;
Pasal 8
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka pembinaan
pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib, Kamar
Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
a. jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi
dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi surat-surat
yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
b. tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk
disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini,
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
(1) Bentuk dan susunan organisasi, keanggotaan dan lain-lainnya yang berkaitan
dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ruang lingkup keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha
negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 11
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri mengenai
pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.
Pasal 12
Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini; Pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang
ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan Undang-undang ini telah dibentuk
oleh pengusaha Indonesia.
(2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.