Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1985 (3/1985)
Tanggal: 19 PEBRUARI 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/12; TLN NO. 3285
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Indeks: LEMBAGA NEGARA. POLITIK. Pemilu. MPR/DPR/DPRD.Warganegara. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="83tap002">Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain menetapkan,
bahwa peranan Partai Politik dan Golongan Karya sangat penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar pembangunan nasional, serta dengan
memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan
atas beberapa ketentuan Undang-undang REFR DOCNM="75uu003">Nomor
3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="75uu003">Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3062);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
diubah sebagai berikut :
1. Judul BAB II diganti dengan judul yang berbunyi sebagai berikut "ASAS,
TUJUAN, DAN PROGRAM"
2. Ketentuan Pasal 2 diganti
dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
asas.
(2) Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara."
3. Ketentuan Pasal 3 diganti
dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
a. mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945;
b. menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Repubhk Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila."
4. Di antara Pasal 3 dan
Pasal 4 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut
:
"Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 melalui program-programnya dengan jiwa/semangat kekeluargaan,
musyawarah, dan gotong royong."
5. Ketentuan Pasal 5 huruf
b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"b. membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik Indonesia yang
bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai salah
satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat."
6. Ketentuan Pasal 7 huruf
f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"f. ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum."
7. Ketentuan Pasal 8 ayat
(1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(I) Yang dapat menjadi anggota Partai Pohtik dan Golongan Karya adalah
Warganegara Republik Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh
Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi
persyaratan antara lain :
a. telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pemah kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
c. sanggup aktif mengikuti kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Partai Politik dan Golongan Karya."
8. Ketentuan Pasal 13 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
:
"(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua
Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan
Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dapat meminta keterangan
kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Pohtik dan Golongan Karya."
9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya
yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4.
Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12."
10. Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
:
"Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini termasuk perubahan-perubahannya,
selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang
ini."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1985
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1975
TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
UMUM
1. Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya didasarkan pada
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menyebutkan antara lain bahwa untuk
memantapkan stabilitas di bidang Politik haruslah diusahakan makin kokohnya
persatuan dan kesatuan bangsa serta makin tegak tumbuhnya kehidupan yang konstitusional
dan demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi
kelestarian dan pengamalan Pancasila, kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya
Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial
politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pancasila
yang dimaksud dalam Undang-undang ini ialah yang rumusannya tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian asas meliputi juga pengertian
"dasar", "landasan", "Pedoman pokok", dan kata
lain yang pengertiannya dapat disamakan dengan "asas". Dengan demikian
Partai Politik dan Golongan Karya tidak perlu mencantumkan kata "dasar",
"landasan", "pedoman pokok" dalam Anggaran Dasarnya. Dengan
ditentukannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai Politik dan Golongan
- Karya, maka kekhususan Partai Politik dan Golongan Karya nampak pada pendekatan
dan penekanan dalam pemikiran dan memecahkan masalah-masalah luas yang dihadapi
dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan hal itu akan tercermin
dalam program masing-masing.
Dengan dihapuskannya asas/ciri bagi Partai Politik dan Golongan Karya, maka
organisasi Partai Politik dan Golongan Karya terbuka bagi seluruh Warganegara
Republik Indonesia.
Partai Politik dan Golongan Karya berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum yang
merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan
Demokrasi Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
a. Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah meliputi Pembukaan,
Batang Tubuh dan Penjelasannya.
b. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya diganti menjadi "Cukup jelas."
c. Yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan Pancasila
yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya diganti menjadi "Cukup jelas."
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG