Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1985 (17/1985)
Tanggal: 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/76; TLN NO. 3319
Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)
Indeks: KEHAKIMAN. LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. Laut. PBB.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982;
b. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan dalam satu paket;
c. bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
ON THE LAW OF THE SEA
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
HUKUM LAUT)
I. UMUM
Usaha masyarakat internasional
untuk mengatur masalah kelautan melalui Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations
Convention on the Law of the Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas) negara
peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan negara di Montego Bay, Jamaica,
pada tanggal 10 Desember 1982.
Dibandingkan dengan Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut mengatur rejim-rejim
hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya
tidak dapat dipisahkan.
Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tersebut :
a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang sudah ada,
misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;
b. Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan
mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas
Kontinen.
Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar
landas kontinen adalah kedalaman air dua ratus meter atau kriteria kemampuan
eksploitasi. Kini dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan
sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation
of its land territory to the outer edge of the continental margin) atau kriteria
jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial
jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara Kepulauan,
Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut Internasional.
Bagi Bangsa dan Negara
Republik Indonesia, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama
kalinya asas Negara Kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terus
menerus diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi
masyarakat internasional. Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan
hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Yang dimaksud dengan "Negara Kepulauan" menurut Konvensi ini adalah
suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan
dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Konvensi menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau
termasuk bagian pulau, perairan diantara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan
geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai
satu kesatuan demikian.
Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan
titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan
ketentuan bahwa :
a. di dalam garis dasar/pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu
daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk
atol, adalah antara satu berbanding satu (1 : 1) dan sembilan berbanding satu
(9 : 1);
b. panjang garis dasar/pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali
bahwa hingga 3 % dari jumlah seluruh garis dasar/pangkal yang mengelilingi setiap
kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan
maksimum 125 mil laut;
c. penarikan garis dasar/pangkal demikian tidak boleh menyimpang dari konfigurasi
umum Negara Kepulauan.
Negara Kepulauan berkewajiban menetapkan garis-garis dasar/ pangkal kepulauan
pada peta dengan skala yang cukup untuk menetapkan posisinya. Peta atau daftar
koordinat geografi demikian harus diumumkan sebagaimana mestinya dan satu salinan
dari setiap peta atau daftar demikian harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dengan diakuinya asas Negara Kepulauan, maka perairan yang dahulu merupakan
bagian dari Laut Lepas kini menjadi "perairan kepulauan" yang berarti
menjadi wilayah perairan Republik Indonesia.
Disamping ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksudkan di muka, syarat-syarat
yang penting bagi pengakuan internasional atas asas Negara Kepulauan adalah
ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Dalam "perairan kepulauan" berlaku hak lintas damai (right of innocent
passage) bagi kapal-kapal negara lain. Namun demikian Negara Kepulauan dapat
menangguhkan untuk sementara waktu hak lintas damai tersebut pada bagian-bagian
tertentu dari "perairan kepulauannya" apabila di anggap perlu untuk
melindungi kepentingan keamanannya.
Negara Kepulauan dapat menetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan di
atas alur laut tersebut.
Kapal asing dan pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan
melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit dari suatu bagian
Laut Lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain dari Laut Lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif. Alur laut kepulauan dan rute penerbangan tersebut ditetapkan
dengan menarik garis poros. Kapal dan pesawat udara asing yang melakukan lintas
transit melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut tidak boleh berlayar
atau terbang melampaui 25 mil laut sisi kiri dan sisi kanan garis poros tersebut.
Sekalipun kapal dan pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan
melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut, namun hal ini di bidang lain
daripada pelayaran dan penerbangan tidak boleh mengurangi kedaulatan Negara
Kepulauan atas air serta ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya
dan sumber kekayaan di dalamnya.
Dengan demikian hak lintas alur laut kepulauan melalui rute penerbangan yang
diatur dalam Konvensi ini hanyalah mencakup hak lintas penerbangan melewati
udara di atas alur laut tanpa mempengaruhi kedaulatan negara untuk mengatur
penerbangan di atas wilayahnya sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan
Sipil ataupun kedaulatan negara kepulauan atas wilayah udara lainnya di atas
perairan Nusantara.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi, disamping harus menghormati perjanjian-perjanjian
internasional yang sudah ada, Negara Kepulauan berkewajiban pula menghormati
hak-hak tradisional penangkapan ikan dan kegiatan lain yang sah dari negara-negara
tetangga yang langsung berdampingan, serta kabel laut yang telah ada di bagian
tertentu perairan kepulauan yang dahulunya merupakan Laut Lepas. Hak-hak tradisional
dan kegiatan lain yang sah tersebut tidak boleh dialihkan kepada atau dibagi
dengan negara ketiga atau warganegaranya.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ini mengatur pula rejim-rejim
hukum sebagai berikut:
1. Laut Teritorial dan
Zona Tambahan
a. Laut Teritorial
Konperensi-konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang pertama
(1958) dan kedua (1960) di Jenewa tidak dapat memecahkan masalah lebar Laut
Teritorial karena pada waktu itu praktek negara menunjukkan keanekaragaman dalam
masalah lebar Laut Teritorial, yaitu dari 3 mil laut hingga 200 mil laut.
Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga pada akhirnya
berhasil menentukan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut sebagai bagian
dari keseluruhan paket rejim-rejim hukum laut, khususnya :
1). zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dihitung
dari garis dasar/pangkal darimana lebar Laut Teritorial diukur dimana berlaku
kebebasan pelayaran;
2). kebebasan transit kapal-kapal asing melalui Selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional;
3). hak akses negara tanpa pantai ke dan dari laut dan kebebebasan transit;
4). tetap dihormati hak lintas laut damai melalui Laut Teritorial.
Rejim Laut Teritorial memuat
ketentuan sebagai berikut :
1). Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas Laut Teritorial, ruang udara
di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya.
2). Dalam Laut Teritorial berlaku hak lintas laut damai bagi kendaraan-kendaraan
air asing. Kendaraan air asing yang menyelenggarakan lintas laut damai di Laut
Teritorial tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai serta tidak
boleh melakukan kegiatan survey atau penelitian, mengganggu sistem komunikasi,
melakukan pencemaran dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungan langsung
dengan lintas laut damai. Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan
secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang
jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena
keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan
memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan
bahaya.
3). Negara pantai berhak membuat peraturan tentang lintas laut damai yang berkenaan
dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan alat bantuan
serta fasilitas navigasi, perlindungan kabel dan pipa bawah laut, konservasi
kekayaan alam hayati, pencegahan terhadap pelanggaran atas peraturan perikanan,
pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran,
penelitian ilmiah kelautan dan survei hidrografi dan pencegahan pelanggaran
peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
b. Zona Tambahan
Jika dalam Konvensi Jenewa 1958 lebar Zona Tambahan pada lebar Laut Teritorial
diukur, maka Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 kini menentukan bahwa, dengan
ditentukannya lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut, lebar Zona Tambahan
adalah maksimal 24 mil laut diukur dari garis dasar laut Teritorial.
Di Zona Tambahan negara pantai dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian
yang perlu, untuk :
1). mencegah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangannya di bidang
bea cukai, fiskal, keimigrasian dan kesehatan yang berlaku di wilayah darat
dan Laut Teritorial negara pantai;
2). menindak pelanggaran-pelanggaran atas peraturan perundang-undangan tersebut
yang dilakukan di wilayah darat dan Laut Teritorial negara pantai.
2. Selat yang digunakan
untuk pelayaran internasional
Penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut membawa akibat bahwa perairan
dalam Selat yang semula merupakan bagian dari Laut Lepas berubah menjadi bagian
dari Laut Teritorial negara-negara selat yang mengelilinginya.
Berhubungan dengan itu, tetap terjaminnya fungsi Selat sebagai jalur pelayaran
internasional merupakan syarat bagi diterimanya penetapan lebar Laut Teritorial
maksimal 12 mil laut. Oleh karena itu, dengan tidak mengurangi pelaksanaan kedaulatan
dan yurisdiksi negara-negara pantai dibidang lain daripada lintas laut dan lintas
udara, kendaraan air asing dan pesawat udara asing mempunyai hak lintas laut/udara
melalui suatu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Negara-negara selat, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Konvensi, dapat
membuat peraturan perundang-undangan mengenai lintas laut transit melalui selat
tersebut yang bertalian dengan :
a. keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut;
b. pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran;
c. pencegahan penangkapan ikan, termasuk penyimpanan alat penangkapan ikan dalam
palka;
d. memuat atau membongkar komoditi, mata uang atau orang-orang, bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Di Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai mempunyai:
a. hak berdaulat untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi
sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan
lainnya untuk eksploirasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan
tenaga dari air, arus dan angin;
b. yurisdiksi yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah dan perlindungan
serta pelestarian lingkungan laut;
c. kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional,
pemasangan kabel atau pipa bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang
berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif;
d. kewajiban untuk memberikan kesempatan terutama kepada negara tidak berpantai
atau negara yang secara geografis tidak beruntung untuk turut serta memanfaatkan
surplus dari jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan.
Masalah Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut tersebut
erat kaitannya dengan masalah penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil
laut, karena :
a. beberapa negara pantai, yang menganut lebar Laut Teritorial 200 mil laut,
baru dapat menerima penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dengan
adanya rejim Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut.
b. pada sisi lain :
1). negara-negara tanpa pantai dan negara-negara yang secara geografis tidak
beruntung baru dapat menerima penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil
laut dan Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dengan
ketentuan bahwa mereka memperoleh kesempatan untuk turut serta memanfaatkan
surplus dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
2). mereka mempunyai hak transit ke dan dari laut melalui wilayah negara pantai/negara
transit.
c. negara-negara maritim baru dapat menerima rejim Zona Ekonomi Eksklusif jika
negara pantai tetap menghormati kebebasan palayaran/penerbangan melalui Zona
Ekonomi Eksklusif.
4. Landas Kontinen
Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen yang menetapkan
lebar Landas Kontinen berdasarkan pada kriteria kedalaman atau kriteria kemampuan
eksploitasi, maka Konvensi 1982 ini mendasarkannya pada berbagai kriteria :
a. jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak
200 mil laut tersebut;
b. kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen
yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar
Laut Teritorial jika di luar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang
merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria
kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi; atau
c. tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 meter.
Kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar
kontinen yang ditentukan dalam Konvensi ini pada akhirnya dapat diterima negara-negara
bukan negara pantai, khususnya negara-negara tanpa pantai atau negara-negara
yang geografis tidak beruntung setelah Konvensi juga menentukan bahwa negara
pantai mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran atau kontribusi dalam
natura yang berkenaan dengan eksploitasi sumber kekayaan non-hayati Landas Kontinen
di luar 200 mil laut. Pembayaran atau kontribusi tersebut harus dilakukan melaui
Otorita Dasar Laut Internasional yang akan membagikannya kepada negara peserta
Konvensi didasarkan pada kriteria pembagian yang adil dengan memperhatikan kepentingan
serta kebutuhan negara-negara berkembang, khususnya negara-negara yang perkembangannya
masih paling rendah dan negara-negara tanpa pantai.
Sekalipun Landas Kontinen pada mulanya termasuk dalam rejim Zona Ekonomi Eksklusif,
namun dalam Konvensi ini Landas Kontinen diatur dalam Bab tersendiri. Hal ini
berkaitan dengan diterimanya kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga
pinggiran luar tepian kontinen, yang memungkinkan lebar landas Kontinen melebihi
lebar Zona Ekonomi Eksklusif.
5. Laut Lepas
Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas yang menetapkan Laut
Lepas dimulai dari batas terluar Laut Teritorial, Konvensi ini menetapkan bahwa
Laut Lepas tidak mencakup Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial perairan pedalaman
dan perairan kepulauan.
Kecuali perbedaan-perbedaan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat perbedaan
antara Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan di Laut Lepas.
Kebebasan-kebebasan tersebut harus dilaksanakan oleh setiap negara dengan mengindahkan
hak negara lain dalam melaksanakan kebebasan di Laut Lepas. Di samping mengatur
hak-hak kebebasan-kebebasan di Laut Lepas, Konvensi ini juga mengatur masalah
konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di Laut Lepas yang dahulu
diatur dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Perikanan dan konservasi sumber kekayaan
hayati di Laut Lepas.
6. Rejim Pulau
Rejim Pulau diatur dalam Bab tersendiri dalam Konvensi ini yang dihubungkan
dengan masalah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Konvensi menentukan bahwa pulau/karang mempunyai Laut Teritorial, Zona Ekonomi
Eksklusif dan Landas Kontinen dengan ketentuan bahwa pulau/karang yang tidak
dapat mendukung habitat manusia atau kehidupan ekonominya sendiri, tidak mempunyai
Zona Ekonomi Eksklusif atau Landas Kontinen sendiri dan hanya berhak mempunyai
Laut Teritorial saja.
7. Rejim Laut tertutup/setengah
tertutup
Penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dan Zona Ekonomi Eksklusif
yang lebarnya tidak melebihi 200 mil diukur dari garis dasar Laut Teritorial,
mengakibatkan bahwa perairan Laut tertutup/setengah tertutup yang dahulunya
merupakan Laut Lepas menjadi Laut Teritorial atau Zona Ekonomi Eksklusif negara-negara
di sekitar atau berbatasan dengan laut tertutup/setengah tertutup tersebut.
Rejim laut tertutup/setengah tertutup diatur dalam satu Bab tersendiri dalam
Konvensi ini.
Konvensi menganjurkan antara lain agar negara-negara yang berbatasan dengan
Laut tertutup/setengah tertutup mengadakan kerjasama mengenai pengelolaan, konservasi
sumber kekayaan alam hayati dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut
tersebut.
8. Rejim akses negara tidak
berpantai ke dan dari laut serta kebebasan transit
Jika dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas masalah hak akses negara
tanpa pantai diatur dalam salah satu pasal, Konvensi ini mengatur masalah rejim
akses negara tanpa pantai ke dan dari laut serta kebebasan transit melalui negara
transit secara lebih terperinci dalam satu Bab tersendiri.
Rejim ini berkaitan dengan hak negara-negara tersebut untuk ikut memanfaatkan
sumber kekayaan alam yang terkandung dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Kawasan
dasar laut internasional.
Sesuai ketentuan-ketentuan dalam Konvensi, pelaksanaan hak akses negara tidak
berpantai serta kebebasan transit melalui wilayah negara transit dan di Zona
Ekonomi Eksklusif perlu diatur dengan perjanjian bilateral subregional dan regional.
9. Kawasan Dasar laut Internasional
Kawasan Dasar Laut Internasional adalah dasar laut/ samudera yang terletak di
luar Landas Kontinen dan berada di bawah Laut Lepas (lihat juga uraian dalam
butir 4 dan butir 5).
Konvensi menetapkan bahwa Kawasan Dasar Laut Internasional dan kekayaan alam
yang terkandung di dasar laut dan tanah dibawahnya merupakan warisan bersama
umat manusia.
Tidak ada satu negarapun boleh menuntut atau melaksanakan kedaulatan atau hak
berdaulat atas bagian dari Kawasan Dasar Laut Internasional atau kekayaan alam
yang terdapat di dalamnya.
Demikian pula tidak satu negarapun atau badan hukum atau orang boleh melaksanakan
pemilikan atas salah satu bagian dari kawasan tersebut semua kegiatan di Kawasan
Dasar Laut Internasional dilaksanakan untuk kepentingan umat manusia secara
keseluruhan, maka pengelolaannya dilaksanakan oleh suatu badan internasional,
yaitu Otorita Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority). Adapun
pengelolaannya didasarkan pada suatu sistem, yaitu sistem paralel, yakni selama
Perusahaan (Enterprise) sebagai wahana otorita belum dapat beroperasi secara
penuh, negara-negara peserta Konvensi termasuk perusahaan negara dan swastanya
dapat melakukan penambangan di Kawasan Dasar Laut Internasional tersebut berdasarkan
suatu hubungan kerja atau asosiasi dengan Otorita. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut ketiga dengan suatu resolusi yaitu Resolusi I, menetapkan
pula pembentukan Komisi Persiapan (Preparatory Commission) yang tugasnya adalah
untuk mempersiapkan antara lain pembentukan Otorita Dasar Laut Internasional
dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.
10. Perlindungan dan pemeliharaan
lingkungan Laut
Walaupun perlahan-lahan akan tetapi pada akhirnya tumbuh kesadaran bahwa, sekalipun
laut itu sangat luas tetapi sumber-sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya
tidak tanpa batas kelestarian. Penangkapan hidup jenis ikan selalu mengandung
sesuatu resiko bahwa kelangsungan hidup jenis ikan tersebut dapat terancam dengan
kepunahan.
Pengembangan teknologi di bidang perikanan, yang memungkinkan penangkapan ikan
dalam skala besar, dapat mengakibatkan tidak hanya kepunahan jenis-jenis ikan
akan tetapi juga kemunduran besar bagi perusahaan-perusahaan yang tergantung
dari penangkapan jenis jenis ikan tersebut.
Di samping itu tumbuh kesadaran, dalam arti keresahan, megenai kelestarian lingkungan
hidup, yang pada akhirnya menggerakkan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelenggarakan
Koperensi mengenai Lingkungan Hidup di Stockholm dalam tahun 1972 Pembuangan
limbah secara tidak terkendali ke dalam lautan membawa akibat kerusakan yang
parah pada lingkungan laut.
Demikian pula, pencemaran yang diakibatkan oleh kecelakaan tangker-tangker raksasa,
seperti Torrey Canyon dalam tahun 1967 dan Amoco Caditz dalam tahun 1978, membawa
kerusakan yang sangat parah pada lingkungan hidup.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana tersebut di atas, Konvensi menentukan
bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan
laut. Di samping itu Konvensi juga menentukan bahwa setiap negara mempunyai
hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alamnya sesuai dengan
kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
11. Penelitian ilmiah kelautan
Konvensi menentukan bahwa kedaulatan negara pantai mencakup pula pengaturan
penelitian ilmiah kelautan di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan. Hal tersebut
berarti bahwa setiap penelitian ilmiah kelautan yang dilaksanakan dalam Laut
Teritorial/Perairan Kepulauan hanya dapat dilaksanakan dengan seizin negara
pantai. Konvensi menetapkan pula bahwa negara pantai mempunyai yurisdiksi untuk
penelitian ilmiah kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Penelitian ilmiah oleh negara asing atau organisasi internasional sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Konvensi
supaya diizinkan oleh negara pantai. Untuk penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan
di Laut Lapas berlaku kebebasan penelitian dengan ketentuan bahwa penelitian
ilmiah yang dilakukan di Landas Kontinen tunduk pada rejim penelitian Landas
Kontinen.
Demikian juga bagi penelitian ilmiah di Kawasan Dasar Laut Internasional berlaku
prinsip kebebasan penelitian ilmiah yang tunduk pada rejim Kawasan Dasar Laut
Internasional.
12. Pengembangan dan Alih
Teknologi
a. Negara-negara, secara langsung atau melalui organisasi internasional yang
berwenang, harus mengadakan kerjasama sesuai dengan kemampuan masing-masing
untuk secara aktif memajukan pengembangan dan pengalihan ilmu pengetahuan dan
teknologi kelautan;
b. Semua negara wajib memajukan pengembangan kemampuan ilmiah dan teknologi
kelautan negara-negara yang memerlukan bantuan teknik dalam bidang tersebut,
khususnya negara-negara berkembang, termasuk negara-negara tanpa pantai dan
yang secara geografis tidak beruntung, yang memerlukan bantuan di bidang eksplorasi
dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber-sumber kekayaan laut, perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan, dengan tujuan untuk
mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi negara- negara berkembang.
13. Penyelesaian Sengketa
Konvensi menentukan bahwa setiap Negara Peserta Konvensi harus menyelesaikan
suatu sengketa mengenai penafsiran dan penerapan Konvensi melalui jalan damai
sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konvensi ini mengatur sistem penyelesaian sengketa, dimana negara-negara peserta
berkewajiban untuk tunduk pada salah satu daripada lembaga penyelesaian sengketa
sebagai berikut : Mahkamah Internasional (I.C.J.), Pengadilan Internasional
untuk Hukum Laut, Arbitrasi Umum atau Arbitrasi Khusus.
Konvensi 1982 ini membentuk Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut sebagai
mahkamah tetap (standing tribunal) dan Arbitrasi Umum serta Arbitrasi Khusus
sebagai mahkamah ad hoc (ad hoc Tribunal). Setiap sengketa mengenai penafsiran
dan penerapan Konvensi dapat diajukan untuk diselesaikan oleh salah satu dari
ke empat macam lembaga penyelesaian sengketa tersebut di atas, kecuali sengketa
mengenai penafsiran dan penerapan Bab XI Konvensi mengenai Kawasan Dasar Laut
Internasional beserta lampiran-lampiran Konvensi yang bertalian dengan masalah
Kawasan Dasar Laut Internasional, yang merupakan yurisdiksi mutlak Kamar Sengketa
Dasar Laut. Sejalan dengan masalah persiapan pembentukan organ-organ Otorita
Dasar Laut Internasional, maka pembentukan Pengadilan-Internasional untuk Hukum
Laut beserta Kamar-kamar di dalamnya harus dipersiapkan pula oleh Komisi Persiapan
sesuai dengan ketentuan Resolusi I yang diambil oleh Konperensi PBB tentang
Hukum Laut Ketiga, agar dapat segera berfungsi setelah Konvensi mulai berlaku.
14. Ketentuan Penutup
Sebagaimana lazimnya, konvensi memuat ketentuan-ketentuan penutup yang mengatur
masalah-masalah prosedural seperti penandatanganan, pengesahan dan konfirmasi
formal, aksesi dan berlakunya Konvensi, amandemen, depositori dan lain-lainnya.
Beberapa ketentuan penutup yang penting yang terdapat pada Konvensi ini antara
lain adalah :
a. Konvensi mulai berlaku 12 bulan setelah tercapai pengesahan oleh 60 negara;
b. Konvensi ini menggantikan (prevail) Konvensi-konvensi Jenewa 1958 mengenai
Hukum Laut bagi para pihaknya;
c. Konvensi ini tidak membenarkan negara-negara mengadakan pensyaratan (reservation)
terhadap ketentuan-ketentuan dalam Konvensi pada waktu mengesahkan karena seluruh
ketentuan Konvensi ini merupakan satu paket yang ketentuan-ketentuannya sangat
erat hubungannya satu dengan yang lain, dan oleh karena itu hanya dapat disahkan
sebagai satu kebulatan yang utuh.
II.Pasal DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH
DICETAK ULANG