Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1985 (13/1985)
Tanggal: 27 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/69; TLN NO. 3313
Tentang: BEA METERAI
Indeks: FINEK. PAJAK. Ekonomi. Uang.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan segenap warganya untuk berperan menghimpun dana pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional;
b. bahwa Bea Meterai yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat;
d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921);
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921 ) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="65ppu002">Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang REFR DOCNM="69uu007">Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38).
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Dokumen adalah kertas
yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
b. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
c. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk
pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau
tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
d. Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan
oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum
dilunasi sebagaimana mestinya;
e. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas
melayani permintaan pemeteraian-kemudian.
BAB II
OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
Pasal 2
(1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :
a. Surat perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
:
1) yang menyebutkan penerimaan
uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah
dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti
wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih
dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
(3) Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
a. surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan;
b. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya,
jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud
semula;
(4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 500,- (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.
TGPT NAME="ps3">Pasal 3
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Tidak dikenakan Bea Meterai atas :
a. dokumen yang berupa :
1) surat penyimpanan barang;
2) konosemen;
3) surat angkutan penumpang dan barang;
4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud
dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud
dalam angka 1) sampai angka 6).
b. segala bentuk Ijazah;
c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pasal 5
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :
a. dokumen yang dibuat oleh
satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya
dokumen itu dibuat;
c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
Pasal 6
Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
BAB III
BENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 7
(1) Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :
a. menggunakan benda meterai;
b. menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
(4) Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan.
(5) Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
(6) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
(7) Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
(8) Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(9) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Pasal 8
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian.
Pasal 9
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian-kemudian.
Pasal 10
Pemeteraian-kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 11
(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
a. menerima, mempertimbangkan
atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
b. melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai
dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
c. membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya
tidak atau kurang dibayar;
d. memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar
sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :
a. barangsiapa meniru atau
memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan
yang perlu untuk mensahkan meterai;
b. barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan
ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan
hak;
c. barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya,
capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah
dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain
menggunakannya dengan melawan hak;
d. barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya
digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda
meterai.
Pasal 14
(1) Barangsiapa dengan sengaja
menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa
izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh)
tahun.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921).
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 16
Selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pelaksanaan Undang-undang ini selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985
TENTANG
BEA METERAI
UMUM
Negara Republik Indonesia
sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperanserta
dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu cara dalam mewujudkan peran serta masyarakat tersebut adalah dengan
memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen-dokumen
tertentu yang digunakan.
Pengaturan pengenaan Bea Meterai selama ini yang terdapat dalam Aturan Bea Meterei
1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38) tidak
sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia sehingga
perlu disederhanakan.
Untuk itu Undang-undang ini tidak lagi mencantumkan Bea Meterai menurut luas
kertas dan Bea Meterai sebanding melainkan hanya Bea Meterai tetap yang besarnya
Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Selanjutnya untuk
kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai maka pelunasannya cukup dilakukan
dengan menggunakan meterai tempel dan kertas meterai, sehingga masyarakat tidak
perlu lagi datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperoleh Surat
Kuasa Untuk Menyetor (SKUM).
Yang dikenakan Bea Meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam
Undang-undang ini, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Untuk melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar beserta dendanya (jika
ada) dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian (nazegeling).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut,
dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat
yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara
lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d, huruf e, dan huruf f
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d, huruf e, dan huruf
f ini juga dimaksudkan jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam
mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya maka jumlah uang atau harga
nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen
tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula
tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian
di muka pengadilan maka lebih dahulu harus pemeteraian-kemudian.
Huruf a
Surat-surat biasa yang dimaksud dalam huruf a ayat ini dibuat tidak untuk tujuan
sesuatu pembuktian misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain
untuk menjualkan sebuah barang.
Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian
dipakai sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan
pemeteraian-kemudian.
Surat-surat kerumahtanggaan misalnya daftar harga barang. Daftar ini dibuat
tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak
dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang
ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga barang ini terlebih
dahulu dilakukan pemeteraian-kemudian.
Huruf b
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf b ayat ini ialah surat-surat yang karena
tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah
maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai. Misalnya tanda penerimaan
uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan
Bea Meterai. Apabila kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai
alat pembuktian di muka Pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut harus
dilakukan pemeteraian-kemudian terlebih dahulu.
Ayat (4)
Lihat penjelasan ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Yang dimaksud dengan surat-surat lainnya dalam angka 7 ini ialah surat-surat
yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 6 namun karena isi dan kegunaannya
dapat disamakan dengan surat-surat yang dimaksud, seperti surat titipan barang,
cell gudang, manifest penumpang, maka surat yang demikian ini tidak dikenakan
Bea Meterai, menurut Pasal 4 huruf a ini.
Huruf b
Termasuk dalam pengertian segala bentuk ijazah ini ialah surat tanda tamat belajar,
tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus,
dan penataran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Bank yang dimaksud dalam huruf e ini adalah bank yang ditunjuk, oleh Pemerintah
untuk menerima setoran pajak, bea dan cukai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang termasuk pada huruf a, adalah pada
saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu
dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan sebagainya.
Huruf b
Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang termasuk pada huruf b, adalah pada
saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda
tangan dari yang bersangkutan. Sebagai contoh surat perjanjian jual beli.
Bea Meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 6
Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh
penerima kuitansi.
Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian
di bawah tangan, maka masing-masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen
yang diterimanya.
Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang
baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan
pihak-pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat
dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai
terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada umumnya Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan benda meterai menurut
tarif yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Disamping itu dengan Keputusan
Menteri Keuangan dapat ditetapkan cara lain bagi pelunasan Bea Meterai, misalnya
membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan
mesin-teraan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan untuk
itu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang sejenis dengan tinta misalnya pensil tinta, balllpoint dan sebagainya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Ayat ini menegaskan bahwa sehelai kertas meterai hanya dapat digunakan untuk
sekali pemakaian, sekalipun dapat saja terjadi tulisan atau keterangan yang
dimuat dalam kertas meterai tersebut hanya menggunakan sebagian saja dari kertas
meterai.
Andaikata bagian yang masih kosong atau tidak terisi tulisan atau keterangan,
akan dimuat tulisan atau keterangan lain, maka atas pemuatan tulisan atau keterangan
lain tersebut terhutang Bea Meterai tersendiri yang besarnya disesuaikan dengan
besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Jika sehelai kertas meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam
hal ini belum ditandatangani oleh pembuat atau yang berkepentingan, sedangkan
dalam kertas meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata atau kalimat
yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada
pada kertas meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru
maka kertas meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak perlu dibubuhi meterai
lagi.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak
digunakan di Indonesia.
Jika dokumen tersebut hendak digunakan di Indonesia harus dibubuhi meterai terlebih
dahulu yang besarnya sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan cara pemeteraian-kemudian tanpa denda. Namun apabila dokumen tersebut
baru dilunasi Bea Meterai-nya sesudah digunakan, maka pemeteraian-kemudian dilakukan
berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ditinjau dari segi kepastian hukum daluwarsa 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal
dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) tanpa
izin Menteri Keuangan, akan menimbulkan keuntungan bagi pemilik atau yang menggunakannya,
dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian bagi Negara
Oleh karena itu harus dikenakan sanksi pidana berupa hukuman setimpal dengan
kejahatan yang diperbuatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG