Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1985 (11/1985)
Tanggal: 22 OKTOBER 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/62; TLN NO. 3308
Tentang: PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION NAIROBI, 1982)
Indeks: LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. PERHUBUNGAN. Pos/Telekomunikasi. Prasarana. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi;
b. bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-undang REFR DOCNM="76uu011">Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
c. bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang-undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang REFR DOCNM="76uu011">Nomor 11 Tahun 1976;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="64uu005">Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 267);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) NAIROBI, 1982.
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, beserta 3 (tiga) Lampirannya, yang telah ditandatangani di Nairobi pada tanggal 6 Nopember 1982 dengan pensyaratan (reservation) sebagaimana termuat dalam Nomor 29 dan Nomor 90 Protokol Akhir, yang sahamnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION)
NAIROBI, 1982
I. UMUM
Konvensi Telekomunikasi
Internasional (International Telecommunication Convention) yang disetujui di
Nairobi pada Tahun 1982, menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional
di Malaga-Torremolinos Tahun 1973. Penggantian ini dilakukan secara berkala
dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun
sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketetapan-ketetapan konvensi
yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan
teknologi telekomunikasi.
Konvensi Nairobi ini merupakan suatu kesepakatan utama Perhimpunan Telekomunikasi
Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U.), yang
berlaku sampai Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference)
Perhimpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.
Konvensi tersebut terdiri
dari 2 (dua) bagian yaitu :
1. Bagian yang dikenal sebagai Ketetapan-ketetapan Dasar (Basic Provisions)
yang meliputi naskah-naskah yang bersifat tetap;
2. Bagian yang dikenal sebagai Peraturan-peraturan Umum (General Regulations)
yang meliputi naskah-naskah mengenai metoda-metoda yang digunakan untuk berfungsinya
berbagai badan Perhimpunan.
Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran (Annexes), masing-masing
mengenai Daftar negara-negara (List of countries), Definisi beberapa istilah
tertentu yang dipergunakan dalam Konvensi dan Peraturan-peraturan Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional (Definition of certain terms used in the Convention
and in the Regulations of the International Telecommunication Union) dan Perjanjian
antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional
(Agreement between the United Nations and International Telecommunication Union)
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi. Lebih lanjut perlu
diterangkan, bahwa Indonesia tidak ikut menandatangani Protokol Tambahan Tak
Wajib (Optional Additional Protocol) tentang Penyelesaian Perselisihan (Compulsory
Settlement of Disputes) berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum dapat
diterima karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah Republik
Indonesia.
Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama antara lain
adalah :
1. Dalam pembukaan dimasukkan prinsip yang meyakini peranan penting telekomunikasi
dalam rangka perdamaian dan perkembangan sosial ekonomi khususnya bagi negara-negara
berkembang.
2. Pemilihan Direktur Komisi Konsultatif Radio Internasional (International
Radio Consultative Committee) dan Direktur Komisi Konsultatif Telegrap dan Telepon
Internasional (International Telegraph and Telephone Consultative Committee),
di samping pemilihan Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, 5 (lima)
orang Anggota Dewan Pendaftaran Frekuensi Internasional (International Frequency
Registration Board) dilakukan dalam Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh. Sebelumnya
pemilihan kedua Direktur dilakukan dalam Sidang Pleno masing-masing Komisi Konsultatip
tersebut.
3. Penambahan keanggotaan Dewan (Administrative Council) dari 36 (tiga puluh
enam) negara menjadi 41 (empat puluh satu) negara dimana Indonesia terpilih
menjadi salah satu anggotanya untuk masa jabatan sampai dengan Konperensi Para
Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.
4. Peraturan penggunaan Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary Satellite
Orbit) menjadi lebih rasional dan adil, karena dihilangkannya ketentuan lama
yang merugikan negara berkembang, yakni yang mensyaratkan bahwa penggunaan Orbit
Satelit Geostatsioner bagi satu negara atau kelompok negara lain didasarkan
kepada kebutuhannya juga kepada kemampuan teknis negara yang bersangkutan.
5. Perluasan sistem kontribusi yang bersifat bebas memilih, yaitu bahwa negara
anggota perhimpunan dapat memilih dari yang terendah sampai yang tertingi yakni
antara 1/8 (seperdelapan) untuk Negara Kurang Berkembang sampai dengan 40 (empat
puluh) unit. Sistem kontribusi sebelumnya adalah 1/2 (setengah) sampai dengan
30 (tiga puluh) Unit. Untuk Tahun 1985 1 (satu) unit bernilai 221.400 (dua ratus
dua puluh satu ribu empat ratus) Swiss Franc.
6. Dana yang dipergunakan bagi kerjasama teknik dimasukkan dalam anggaran rutin
perhimpunan, sebelumnya hanya tergantung dari dana Badan-badan Khusus Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan sumber dana sukarela yang tidak tetap.
7. Bahasa Arab dijadikan bahasa resmi Perhimpunan di samping bahasa-bahasa Perancis,
Inggeris, Spanyol, Rusia, dan Cina.
Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi, 1982, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia untuk kemudian didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang berkedudukan di Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
a. Walaupun Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi ini, tetapi bilamana
terjadi hal-hal yang dianggap mengganggu kepentingan Nasional atau melanggar
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, maka Republik Indonesia berhak
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
b. Republik Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi, 1982,
mengenai penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrage, kecuali dengan persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dalam setiap sengketa.
c. Republik Indonesia bersama-sama dengan negara khatulistiwa lainnya yaitu
: Colombia, Congo, Equador, Gabon, Kenya, Uganda, dan Somali berpendapat bahwa
dengan diterimanya Konvensi ini tidak membatasi hak mereka untuk memperjuangkan
kepentingan khusus negara-negara yang bersangkutan atas Orbit Satelit Geostasioner
(Geostationary Satellite Orbit).
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG