Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1985 (10/1985)
Tanggal: 2 OKTOBER 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/61; TLN NO. 3307
Tentang: PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Indeks: FINEK. PERDAGANGAN. PERHUBUNGAN. Ekonomi. Pelabuhan. U.U. Nomor 4 Tahun 1970.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri;
b. bahwa kenyataan menunjukkan
wilayah sekitar Sabang telah berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi,
sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak dapat
berfungsi sebagaimana diharapkan semula.
Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Sabang sebapi
pelabuhan di dalam daerah pabean Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan
rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang REFR DOCNM="70uu004">Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="70uu003">Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2928);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN UNDANG - UNDANG NOMOR
4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS
SABANG.
Pasal 1
Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929
Pasal 2
Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS
DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
I. UMUM
Sebagaimana disebutkan
dalam konsiderans Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tujuan utama pembentukan
suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk mendorong kegiatan
lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan
devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan
ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja, yang berarti pula membantu
usaha menyehatkan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 3 Tahun
1970 ditentukan berbagai kegiatan yang perlu dilakukan di suatu Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu :
1. mengusahakan penyediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan produksi
untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor, maupun industri;
2. Melakukan peningkatan mutu (Up-grading), pengolahan (processing, manufacturing),
pengepakan (packing), pengepakan ulang (re-packing), dan pemberian tanda dagang
(karking);
3. menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas perdagangan, dan perhubungan;
4. menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar fasilitas pelabuhan,
memperkembangkan pelayaran, perdagangan transito, dan lain-lain;
5. mengusahakan dan memperkembangkan kepariwisataan dan usaha-usaha ke arah
terjelma dan terbinanya pusat-pusat perbelanjaan (shopping centres);
6. mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya, khususnya dalam
sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan perasuransian.
Kenyataan menunjukkan bahwa
tujuan dimaksud yaitu untuk memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan
ekonomi dalam negeri, tidak dapat terwujud di Daerah Perdagangan Bebas dengan
Pelabuhan Bebas Sabang, baik ditinjau secara regional maupun nasional.
Disamping itu adanya Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang,
telah menimbulkan beberapa dampak yang tidak menguntungkan. Selain itu, adanya
kenyataan bahwa wilayah di sekitar sabang khususnya Aceh Utara telah berkembang
pesat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang bahkan lebih lengkap
dengan segala sarana dan prasarana perhubungan laut, darat, dan udara, komunikasi
dan berbagai fasilitas lainnya, telah menjadikan peranan Sabang tidak lagi menguntungkan
dari segi ekonomi, sosial, dan keamanan.
Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, maka Daerah Perdagangan Bebas dengan
Pelabuhan Bebas Sabang selanjutnya diarahkan untuk dikembalikan statusnya sebagai
wilayah yang termasuk dalam daerah pabean Indonesia, dalam Kotamadya Daerah
Tingkat II Sabang.
Dengan kembalinya status Pelabuhan Sabang ke dalam daerah pabean Indonesia,
maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5. Tahun 1974
dapat dilaksanakan dengan lebih mantap di Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.
Akibat langsung dari pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 yang menyangkut
kepentingan rakyat banyak perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan hal tersebut Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
perlu dihapuskan dengan mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan
Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG