Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1985 (1/1985)
Tanggal: 7 JANUARI 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/1; TLN NO. 3281
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWAARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 1980
Indeks: ADMINISTRASI. POLITIK. MPR/DPR/DPRD. Pemilihan Umum. Warganegara. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap002">Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap003">Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta sesuai pula dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebapimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75uu004">Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang REFR DOCNM="80uu002">Nomor 2 Tahun 1980;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap003">Nomor
III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum;
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75uu004">Nomor 4
Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3063) dan Undang-undang REFR DOCNM="80uu002">Nomor 2 Tahun 1980
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, diubah lagi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal I diganti
dengan ketentuan yang terdiri dari 5 (lima) ayat yang berbunyi sebagai berikut
:
"(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan
Pancasila dalam Negara Republik Indonesia.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan mengadakan
pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum adalah untuk memilih Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, selanjutnya
disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut
DPRD II.
(4) Pemilihan Umum adalah juga untuk mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, selanjutnya disebut MPR.
(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diselenggarakan setiap
5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan."
2. Ketentuan Pasal 5 ayat
(5) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(5) Jumlah anggota DPR dan DPRD yang dipilih ditetapkan berdasarkan ketentuan
Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
3. Ketentuan Pasal 8 ayat
(4) huruf c diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) angka yang berbunyi
sebagai berikut :
"c.1. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota
Daerah Tingkat II, dengan tugas :
(i) membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
(ii) menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPRD II.
2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota wilayah
administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dengan tugas
membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I."
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (4b) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemflihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Peng-awas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah dan 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap anggota serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia."
5. Ketentuan Pasal 8 ayat
(7) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan anggota-anggotanya
terdiri dari beberapa orang Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia."
6. Ketentuan Pasal 9 diganti
dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Warganegara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran pemilih untuk
Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin
mempunyai hak memilih."
7. Ketentuan Pasal 10 ayat
(2) huruf c dan huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
:
"c. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara Iima tahun atau lebih;
d. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap."
8. Ketentuan Pasal 13a diganti
dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemilihan Umum diikuti oleh 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik
yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan,
yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama."
9. Ketentuan Pasal 16 huruf
a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"a. Warganepra Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945
serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan
Rakyat;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."
10. Ketentuan Pasal 18 ayat
(1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Dalam mengajukan calon untuk Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD I, dan DPRD
II organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mengajukan nama
dan tanda gambar organisasi, dan tanda gambar tersebut mengungkapkan bahwa organisasi
yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas."
11. Ketentuan Pasal 18 ayat
(5) dan ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(5) Nama organisasi dan tanda gambar yang ditolak diberitahukan kepada
yang berkepentingan serta kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan nama
organisasi atau tanda gainbar yang lain dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Lembaga Pemilihan Umum.
(6) Nama organisasi dan tanda gambar organisasi yang telah diputuskan oleh Lembaga
Pemilihan Umum diumumkan dalam Berita Negara dan melalui media pengumuman lainnya
secara luas dan efektif."
12. Ketentuan Pasal 20 ayat
(la) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"b. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta
Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan
Pancasila."
13. Ketentuan Pasal 29a
diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat yang berbunyi sebagai
berikut :
"(1) Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
berdasarkan Undang-undang ini disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan daerah
setempat.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
14. Ketentuan Pasal 30 diganti
dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan
penelitian dan pemeriksaan temyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal
lain dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan
suara, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat
II yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dengan dikuatkan oleh instansi Pemerintah Daerah setempat
dapat mengadakan pemungutan suara lanjutan/ulangan di tempat yang bersangkutan."
15. Pada Pasal 3 la ditambah
ketentuan yang dijadikan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan mengingat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) diselenggarakan selambat-lambatnya
pada akhir kurun waktu 5 (lima) tahun setelah tahun Pemilihan Umum sebelumnya."
16. Ketentuan Pasal II Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dihapus.
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang Pemilihan Umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980
UMUM
1. Perubahan atas Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/
Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1975 dan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 didasarkan atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum.
Pemikiran yang bersifat mendasar dalam kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat tersebut dalam kaitannya dengan pembangunan di bidang Politik, adalah
perlunya terus diusahakan langkah-langkah yang mampu mendukung berlangsungnya
proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah-langkah tersebut antara lain adalah pemantapan Pancasila sebagaimana
tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikian juga pemberian
peranan yang lebih efektif kepada ketiga organisasi kekuatan sosial politik
dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum dari tingkat pusat
sampai daerah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Arah pemikiran dan langkah-langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang merupakan perubahan ketiga
atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 pada hakekatnya tidak mengubah dasar
pikiran, tujuan, asas, dan sistem Pemilihan Umum dalam Undang-undang tersebut
tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan.
2. Perubahan yang dituangkan
dalam Undang-undang ini terutama didasarkan atas Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal
3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983
tentang Pemilihan Umum.
Materi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
tersebut, pada hakekatnya sudah tertampung dalam konsiderans, batang tubuh,
dan dalam penjelasan Undang-undang Pemilihan Umum. Namun mengingat ketentuan
tersebut merupakan pengaturan dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum yang harus
dilaksanakan, maka untuk lebih memantapkan pelaksanaannya perlu ditampung dan
dirumuskan dalam batang tubuh Undang-undang ini.
Materi ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut yang
mempengaruhi diadakannya perubahan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam Negara Republik Indonesia harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pemilihan Umum anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang sekaligus untuk mengisi susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan;
c. Pemilihan Umum diikuti oleh tiga organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
3. Perubahan terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang-undang ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Penggantian ketentuan Pasal 1 dimaksudkan untuk menampung ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum;
b. Penggantian ketentuan Pasal 5 ayat (5) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa jumlah anggota DPR yang dipilih juga ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD;
c. Penggantian ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c dimaksudkan untuk menegaskan bahwa untuk keperluan Pemilihan Umum di wilayah administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II termasuk daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dibentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dengan tugas membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
d. Penggantian ketentuan Pasal 8 ayat (7) huruf a dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;
e. Penggantian ketentuan
Pasal 10 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e dan huruf f dimaksudkan
untuk menyesuaikan dengan peristilahan yang dipergunakan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tabun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana;
f. Penggantian ketentuan Pasal 13a dimaksudkan untuk menegaskan bahwa 3 (tiga)
organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan,
hak, kewajiban yang sama dan sederajat, serta hak memperoleh kesempatan dan
pelayanan yang sama, termasuk dalam hal pencalonan bagi Pegawai Negeri Sipil
untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
g. Penggantian ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf c dimaksudkan untuk menyempurnakan redaksi dan agar ada persesuaian antara rumusan ketentuan dalam Undang-undang ini dengan Undang- undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD;
h. Penggantian ketentuan Pasal 18 ayat (1) dimaksudkan untuk menampung ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang politik, bahwa demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
i. Penggantian ketentuan Pasal 29a dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan Timor Timur berdasarkan perkembangan keadaan daerah setempat. Khusus mengenai penentuan jumlah anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi Daerah Pemilihan Timor Timur berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum ditetapkan tersendiri yang pengaturannya diserahkan kepada Presiden sepanjang pembentukan Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur belum ditentukan berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
j. Penggantian ketentuan Pasal 30 dimaksudkan untuk memberikan kesempatan melanjutkan/mengulang kembali kegiatan pemungutan suara di dalam suatu daerah pemilihan apabila ternyata terdapat kekeliruan maupun kesalahan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan suara;
k. Penambahan ketentuan ayat (3) pada Pasal 31a dimaksudkan untuk menampung ketentuan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum.
4. Pemilihan Umum di Daerah
Tingkat I Irian Jaya diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Pemilihan Umum namun mengenai hal-hal yang masih memerlukan pengaturan secara
khusus berdasarkan perkembangan keadaan daerah diatur tersendiri.
5. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini
yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata
tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
6. Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang- undang Pemilihan Umum, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, yang kedua kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan yang ketiga kali dengan Undang-undang ini, disusun dalam satu Naskah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG