Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1984 (8/1984)
Tanggal: 27 OKTOBER 1984 (JAKARTA)
Sumber: LN 1984/47; TLN NO. 3280
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: FINEK. PAJAK. PUNGUTAN. Ekonomi. Perpu Nomor 1 Tahun 1984.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA IESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah
telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="84ppu001">Nomor
1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984;
b. bahwa masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya;
c. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf a perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBIJK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.
TGPT NAME="ps2">Pasal 2
Setelah dinilai dengan saksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Seperti halnya Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan nasional.
Oleh karena besarnya jangkauan, peranan, dan pengaruh tersebut di atas, adalah
wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang itu perlu dipersiapkan
secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan maupun
masyarakat terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, harus benar-benar
siap dalam melaksanakan Undang-undang itu.
Sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai
upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian
yang saksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan
bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.
Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika Undang-undang tersebut
tetap mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan
gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada
umumnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan
penangguhan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan
semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Agar saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan
semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka
dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-undang
tersebut.
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya
bahwa Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984.
Dengan demikian, penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut juga
harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena pertimbangan sempitnya waktu untuk
menyusun Undang-undang tersebut, maka penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945, yang sekarang dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986,
namun disini juga ditekankan. bahwa Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan
sebelum tanggal 1 Januari 1986.
Pasal 2
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 YANG TELAH DICETAK ULANG