Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1984 (4/1984)
Tanggal: 22 JUNI 1984 (JAKARTA)
Sumber: LN 1984/20; TLN NO. 3273
Tentang: WABAH PENYAKIT MENULAR
Indeks: KESEHATAN. Wabah.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia
merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional,
serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit
termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan
masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Undang-Undang REFR DOCNM="62uu006">Nomor
6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang REFR DOCNM="68uu007">Nomor
7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang REFR DOCNM="62uu006">Nomor
6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya
perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="83tap002">Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-Undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2068);
4. Undang-Undang REFR DOCNM="67uu006">Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
5. Undang-Undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang REFR DOCNM="79uu005">Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3135);
7. Undang-Undang REFR DOCNM="82uu004">Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
dengan mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2855).
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya
suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara
nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta
dapat menimbulkan malapetaka.
b. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
c. Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
d. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
BAB III
JENIS PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH
Pasal 3
Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
BAB IV
DAERAH WABAH
Pasal 4
(1) Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
(2) Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimakiud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
UPAYA PENANGGULANGAN
Pasal 5
(1) Upaya penanggulangan
wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan
karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
g. upaya penanggulangan lainnya.
(2) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
(2) Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
(1) Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 11
(1) Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
(2) Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.
(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
(2) Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984
TENTANG
WABAH PENYAKIT MENULAR
I. UMUM
1. Perbaikan kesehatan
rakyat dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan
dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan
kesehatan ditujukan kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit
rakyat, peningkatan keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan
kebersihan dan kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika
dan penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat
untuk memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin.
Apabila ditinjau secara khusus, pada dasarnya upaya kesehatan menyangkut semua
segi kehidupan, baik di masa lalu, sekarang maupun di masa datang ruang lingkup
dan jangkauannya sangat luas. Salah satu bidang dari upaya kesehatan adalah
pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang dalam penjelasan Pasal
7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan, menggariskan
bahwa :
"Penyakit-penyakit menular seperti cacar, typhus, kholera, pes dan lain-lainnya
jika timbul kasus segera diberantas. Penyakit endemis (penyakit rakyat) seperti
malaria, t.b.c., frambusia, trakhoma, dan lain-lainnya harus dilenyapkan selekas-lekasnya."
Memperhatikan pentingnya dilakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 tersebut, maka khususnya untuk menanggulangi penyakit menular yang dapat menimbulkan
wabah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah; yang kemudian
diubah/ disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah.
2. Masalah wabah dan penanggulangannya
tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya kesehatan secara
nasional yang mempunyai kaitan dengan sektor lainnya di luar kesehatan, serta
tidak terlepas dari keterpaduan pembangunan nasional.
Hakekat pembangunan nasional merupakan proses perubahan yang terus menerus ke
arah tujuan yang ingin dicapai, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia.
Proses perubahan ini termasuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam
bidang kesehatan yang ditujukan untuk membawa manusia ke arah tingkat kehidupan
yang lebih baik.
3. Ketentuan perundang-undangan
tentang wabah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, kurang dapat memenuhi kebutuhan upaya penanggulangan
wabah dewasa ini dan perkembangannya di masa yang akan datang.
Dalam undang-undang yang lama pengertian wabah didasarkan atas adanya penjalaran
suatu penyakit dengan cepat, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi
banyak.
Sedangkan keadaan pada waktu ini menghendaki agar suatu wabah dapat segera ditetapkan
apabila ditemukan suatu penyakit yang menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut
belum menjalar dan belum menimbulkan malapetaka yang besar dalam masyarakat.
Hal ini berarti bahwa untuk menetapkan adanya daerah wabah tidak perlu menunggu
sampai menjalarnya secara meluas serta jumlah penderita yang lebih banyak.
4. Pesatnya perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi lingkungan, cara hidup, dan
perkembangan pola penyakit termasuk penyakit yang dapat menimbulkan wabah; dengan
demikian suatu jenis penyakit yang semula tidak merupakan masalah, dapat menjadi
masalah atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan pola penyakit adalah keadaan atau situasi penyakit yang
memberi kejelasan mengenai jenis penyakit dan sifat-sifat epidemiologis penyakit,
yaitu tentang distribusi, frekuensi, waktu kejadian, serta semua faktor penentu
yang mempengaruhi jalannya penyakit.
Pola penyakit tersebut juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan lalu lintas
internasional dan perubahan lingkungan hidup.
5. Wabah yang menimbulkan
malapetaka yang menimpa umat manusia dari dulu sampai sekarang maupun masa mendatang
tetap merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan.
Selain wabah membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat mengakibatkan sakit,
cacad dan kematian, juga akan mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan pembanguunan
nasional.
Kesehatan merupakan komponen dari kesejahteraan, karena manusia yang sehat mampu
melaksanakan pembangunan. Jadi Undang-Undang ini sekaligus menyangkut upaya
menggali atau meningkatkan sumber daya manusia dalam pembangunan dan meningkatkan
ketahanan nasional.
6. Sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas, untuk menjamin penanggulangan wabah secara cepat dan tepat,
jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan memerlukan penanggulangan
khusus ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan
atas kuasa Undang-Undang.
Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan perubahannya
yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, perlu diganti.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyakit menular dalam Undang-Undang ini adalah penyakit
menular pada manusia.
Karena penyakit dapat berjangkit dari hewan kepada manusia atau sebaliknya ("zoonosa"),
maka di dalam upaya penanggulangan wabah selain ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
ini, perlu juga diperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan hewan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan
dan Kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari
keadaan yang lazim adalah sebagai berikut :
Berjangkitnya penyakit menular dalam masyarakat atau wilayah sangat bervariasi
sesuai dengan penyebab penyakit serta jumlah dan golongan penduduk yang terancam.
Pada umumnya jumlah penderita penyakit menular di suatu wilayah diamati dalam
satuan waktu tertentu (mingguan, empat mingguan, atau tahunan).
Apabila jumlah penderita suatu penyakit menular meningkat melebihi keadaan yang
lazim di suatu daerah dalam satuan waktu tertentu, dan dapat menimbulkan malapetaka,
maka keadaan ini dapat dianggap sebagai suatu wabah. Dengan demikian satu kasus
tunggal dari suatu penyakit menular yang lama tidak ditemukan, atau adanya penyakit
baru yang belum diketahui sebelumnya di suatu daerah memerlukan laporan yang
secepatnya disertai dengan penyelidikan epidemiologis. Apabila ditemukan penderita
kedua dari jenis penyakit yang sama dan diperkirakan penyakit ini dapat menimbulkan
malapetaka, maka keadaan, ini cukup merupakan indikasi (pertanda) untuk menetapkan
daerah tersebut sebagai daerah wabah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bibit penyakit ialah kuman penyakit yang dapat menimbulkan
wabah antara lain dapat berupa virus, parasit, bakteri, riketsia dan lain-lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah antara
lain adalah : Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Pembantu,
Kepala Rumah Sakit, Kepala Balai Pengobatan, Kepala Balai Kesejahteraan Ibu
dan Anak milik Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Upaya penanggulangan wabah mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu :
1. Berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan.
2. Membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah
banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
Upaya penanggulangan wabah di suatu daerah wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan
keadaan masyarakat setempat antara lain : agama, adat, kebiasaan, tingkat pendidikan,
sosial ekonomi, serta perkembangan masyarakat.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diharapkan upaya penanggulangan wabah
tidak mengalami hambatan dari masyarakat, malah melalui penyuluhan yang intensif
dan pendekatan persuasif edukatif, diharapkan masyarakat akan memberikan bantuannya,
dan ikut serta secara aktif.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai perlu dilakukan beberapa tindakan, yakni
:
Huruf a
Penyelidikan epidemiologis, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengenal sifat-sifat
penyebabnya serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah.
Dengan adanya penyelidikan tersebut, maka dapat dilakukan tindakan-tindakan
penanggulangan yang paling berdaya guna dan berhasil guna oleh pihak yang berwajib
dan/atau yang berwenang.
Dengan demikian wabah dapat ditanggulangi dalam waktu secepatnya, sehingga meluasnya
wabah dapat dicegah dan jumlah korban dapat ditekan serendah-rendahnya.
Huruf b
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina
adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan :
1. Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar
mereka tidak menjadi sumber penularan;
2. Menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab
penyakit sehingga secara potential dapat menularkan penyakit ("carrier").
Huruf c
Pencegahan dan pengebalan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi
perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko
untuk terkena penyakit.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyebab penyakit adalah bibit penyakit yakni bakteri,
virus, dan lain-lainnya yang menyebabkan penyakit.
Dalam pemusnahan penyebab penyakit, kadang-kadang harus dilakukan pemusnahan
terhadap benda-benda, tempat-tempat dan lain-lain yang mengandung kehidupan
penyebab penyakit yang bersangkutan, misalnya sarang berkembang biak nyamuk,
sarang tikus, dan lain-lain.
Huruf e
Penanganan jenazah apabila kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan
wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat menimbulkan
wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakitnya tanpa meninggalkan
norma agama serta harkatnya sebagai manusia.
Huruf f
Penyuluhan kepada masyarakat adalah kegiatan komunikasi yang bersifat persuasif
edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan wabah agar mereka mengerti
sifat-sifat penyakit, sehingga dengan demikian dapat melindungi diri dari penyakit
tersebut dan apabila terkena, tidak menular kepada orang lain.
Selain dari pada itu penyuluhan dilakukan agar masyarakat dapat berperan serta
secara aktif dalam menanggulangi wabah.
Huruf g
Upaya penanggulangan lainnya adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka
penanggulangan wabah, yakni bahwa untuk masing-masing penyakit dilakukan tindakan-
tindakan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak
mengandung paksaan, disertai kesadaran dan semangat gotong royong, dilaksanakan
dengan penuh tanggungjawab.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan pengelolaan dalam pasal ini adalah usaha-usaha yang meliputi
antara lain : pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian,
dan pemusnahannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit
dan dapat menimbulkan wabah antara lain adalah : spesimen, bahan yang tercemar
kuman, bahan yang mengandung toksin.
Bahan tersebut digunakan untuk keperluan penegakan diagnosa di laboratorium
maupun untuk percobaan dan penelitian.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan harta benda dalam pasal ini antara lain: rumah, ternak,
peternakan, tanaman, ladang, dan lain-lain.
Ganti rugi diberikan oleh Pemerintah secara memadai, dengan mengutamakan golongan
masyarakat yang kurang mampu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan petugas tertentu dalam pasal ini adalah setiap orang, baik
yang berstatus sebagai pegawai negeri maupun bukan, yang ditunjuk oleh yang
berwajib dan/atau yang berwenang untuk melaksanakan penanggulangan wabah. Sedangkan
penghargaan yang diberikan dapat berupa materi dan/atau bentuk lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan
ditanggung oleh Pemerintah. Pada prinsipnya Pemerintah Pusat yang berkewajiban
membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang luas, dengan tidak mengurangi
kewajiban Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat, dan hal ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 11
Ayat (1)
Pengertian barang siapa dalam ayat ini bukan berarti setiap orang, karena dalam
pengertian ini dikaitkan dengan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga
mempunyai pengertian yang terbatas, yaitu kepala keluarga, ketua rukun tetangga,
kepala sekolah, kepala asrama, kepala (direktur) perusahaan, kepala stasiun
kereta api, kepala terminal angkutan kendaraan bermotor, nakoda kendaraan air
dan udara, dan sebagainya atau wakilnya.
Yang dimaksud dengan Kepala Desa atau Lurah dalam ayat (1) ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kepala Wilayah/Daerah, yaitu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat
I, Bupati/Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II, Camat sebagai penanggung
jawab wilayah. Dengan bantuan perangkat pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya,
wajib segera melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya antara lain meliputi
:
a. isolasi, pemeriksaan dan pengobatan terhadap penderita;
b. pembentukan tim gerak cepat dan penggerakannya;
c. penghapushamaan lingkungan, misalnya kaporisasi sumur;
d. vaksinasi dan kalau perlu evakuasi masyarakat;
e. penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah;
f. dan lain-lain tindakan yang diperlukan.
Kepala Wilayah (Camat) memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Kepala Desa
atau Lurah untuk melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit yang dinyatakan dapat
menimbulkan wabah, misalnya pengiriman/pengangkutan bahan yang mengandung bibit
penyakit harus dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan pengawasan yang
ketat, sehingga bahan-bahan tersebut tidak dapat menimbulkan wabah.
Pasal 14
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Contoh kealpaan :
Untuk penyemprotan pada penyakit demam berdarah dengan racun serangga, masyarakat
diminta pada hari/jam yang telah ditetapkan membuka pintu/jendela rumahnya sehingga
racun serangga yang disemprotkan dari jalan dapat memasuki rumah-rumah dan membunuh
nyamuk.
Seorang kepala keluarga karena sesuatu keperluan meninggalkan rumah dalam keadaan
terkunci sehingga racun serangga tidak memasuki rumahnya, dengan akibat menghalangi
penanggulangan wabah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1)
Contoh kealpaan :
Mengingat yang melakukan pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit
dan dapat menimbulkan wabah adalah orang-orang yang mempunyai pendidikan, pengetahuan
tinggi dan pengalaman yang cukup lama, misalnya seorang sarjana peneliti yang
bekerja di laboratorium melakukan penelitian bibit penyakit yang dapat menimbulkan
wabah, kemudian mengelola bahan-bahan tersebut secara tidak benar, misalnya
membuangnya di sembarang tempat, sehingga dapat menimbulkan wabah, maka adalah
wajar apabila diancam pidana yang cukup berat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukupjelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN YANG TELAH DICETAK ULANG