Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21 TAHUN 1982 (21/1982)
Tanggal: 20 SEPTEMBER 1982 (JAKARTA)
Sumber: LN 1982/52; TLN NO. 3235
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967
Indeks: PENERANGAN. Mass Media. Pers. Perubahan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers
dipandang perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945:
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="78tap002">Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="78tap004">Nomor
IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
4. Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor
86 tentang Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
5. Undang-undang REFR DOCNM="63pnp004">Nomor 4 Pnps Tahun 1963
tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2533);
6. Undang-undang REFR DOCNM="66uu011">Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18 1 5);
7. Undang-undang REFR DOCNM="67uu004">Nomor 4 Tahun 1967 tentang
Penambahan Undang- undang REFR DOCNM="66uu011">Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822);
8. Undang-undang REFR DOCNM="82uu003">Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3214);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi sebagai berikut
I.a Istilah-istilah dalam Undang-undang Nomor Tahun 1966 diubah sebagai berikut:
- "alat revolusi" diubah menjadi "alat Perjuangan Nasional".
- "alat penggerak massa" diubah menjadi "alat penggerak pembangunan
bangsa".
- "pengawal revolusi" diubah menjadi "pengawal ideologi Pancasila".
- "Pers Sosialis Pancasila" diubah menjadi 'Pers Pancasila".
- "tiga kerangka revolusi" diubah menjadi "Tujuan Nasional".
- "progresif" diubah menjadi "konstruktif-progresif".
- "kontra revolusi" diubah menjadi "menentang Pancasila".
- "berchianat terhadap revolusi" diubah menjadi "berkhianat terhadap
Perjuangan Nasional".
- "Gotong royong kekeluargaan terpimpin" diubah menjadi "secara
bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
- "revolusi" diubah menjadi 'Perjuangan Nasional".
- "revolusi Pancasila" diubah menjadi "ideologi Pancasila".
b. Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah
bersama-sama Dewan Pers" diubah menjadi Pemerintah setelah mendengan pertimbangan
Dewan Pers".
2. Ketentuan Pasal 1 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal I ayat (10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pemerintah dalam undang-undang ini adalah Menteri Penerangan, kecuali dalam Pasal I ayat (6) dan ayat (9), Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan undang-undang Perubahan Kedua undang-undang tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers; sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) Pemerintah adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
4. judul Bab 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PERS.
5. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pers Nasional bertugas dan berkewajiban :
a. melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila;
c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab;
d. menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
e. memperjuangkan terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin kerjasama regional, antar regional dan international khususnya di bidang pers.
6. Pada Pasal 2 ditambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat.
7. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif.
8. Pada Pasal 6 diadakan perubahan sebagai berikut
a. Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain;
b. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, jumlah dari susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan serta pengangkatan anggota Dewan Pers akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penunjukkan ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar organisasi-organisasi pers;
d. Ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan-ketentuan lain tentang Dewan Pers yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus.
10. Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Setiap warga negara mempunyai hak untuk bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila.
11. Penjelasan Pasal 8 dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas".
12. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemerintah dapat menerbitkan satu harian dalam bahasa Indonesia dan satu harian dalam setiap bahasa asing.
(2) Penerbitan-penerbitan berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dapat dikeluarkan oleh Departemen-departemen/ Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi-instansi Pemerintah yang diatur oleh Menteri Penerangan.
13. Pasa Pasal 13 ditambah ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut :
(5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
(6) Media periklanan merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan usaha pers. Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
14. Pada Pasal 15 ditambah ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut :
(6) Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya, mempunyai Hak Tolak.
(7) Ketentuan-ketentuan tentang Hak Tolak akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
15. Pada Bab V sesudah Pasal 15 ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 15a terdiri dari 3 (tiga) ayat yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Hak Jawab merupakan hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut.
(2) Dalam batas-batas yang pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat pembacanya yang akan menggunakan Hak Jawab.
(3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Hak Jawab akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
16. Pada Pasal 17 diadakan perubahan sebagai berikut :
Pada ayat (2), (3), (4) sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat (6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan "pers".
17. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan penerbitan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan mengakibatkan penyelewengan atau hambatan terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajiban pers seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juga rupiah).
(2) Barangsiapa yang menyelenggarakan penerbitan pers tanpa SIUPP seperti dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
18. Pada Pasal 20 diadakan perubahan sebagai berikut :
a. Ketentuan ayat (1) dihapus.
b. Ayat (2) menjadi ayat (1)
c. Ayat (3) menjadi ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sudah harus dikeluarkan dalam waktu secepatnya.
d. Ayat (4) menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut Perusahaan pers yang telah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah dikeluarkan peraturan perundang-undangan pelaksananya seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers khususnya yang menyangkut perusahaan pers, harus sudah menyesuaikan bentuk, pimpinan dan susunan perusahaannya dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dimaksud, serta mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah dan Dewan Pers.
e. Ayat (5) dan ayat (6) menjadi ayat (4) dan ayat (5).
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967
I. UMUM
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditunagkan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 BAB IV D angka 4 huruf f terdapat ketentuan
untuk meninjau kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967.
Peninjauan kembali tersebut dimaksud untuk dapat "menjamin pertumbuhan
pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggungjawab", dan mencakup pengertian
agar undang-undang yang bersangkutan sesuai dengan tingkat perkembangan dan
tingkat perjuangan masyarakat dalam rangka penghayatan dan pengawasan Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978.
Beberapa hal yang dapat dicatat dalam kaitan ini antara lain ialah adanya istilah-istilah
yang tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat; adanya pasal
peralihan yakni Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, dan adanya
keharusan untuk menjawab tantangan hari depan mengingat makin cepatnya perkembangan
teknologi khususnya di bidang-bidang informasi, komunikasi dan media massa.
Dapat diketengahkan bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 merupakan salah satu produk perundang-undangan
pertama dalam masa Pemerintahan Orde Baru yang dilandasi suatu tekad untuk melaksanakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal-pasal
yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada hakikatnya telah
mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan suatu sistem Pers
Nasional yang :
1. Dari segi idiil secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan kearah
tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila.
2. Dari segi materiil secara aktif, kreatif, dan posisf memberi sumbangan ke
arah tegaknya Demokrasi Ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasat 33 Undang-Undang
Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan di negara kita.
3. Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab, dengan dukungan
keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi serta bobot pada
asas kebebasan yang bertanggungjawab.
Peninjauan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diwujudkan dalam undang-undang ini.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tidak seluruhnya mencabut Undang-undang Nomor
4 Pnps Tahun 1963. Selain itu sesuai penjelasan undang-undang tersebut di atas
maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 hanya meniadakan ketentuan yang menyangkut
larangan terhadap Pers Nasional, sedangkan terhadap peredaran pers asing tidak
termasuk didalamnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
a. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dicantumkan beberapa istilah yang
tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat. Maka dalam Undang-undang
ini, istilah-istilah tersebut diubah dan diganti dengan istilah-istilah baru.
Perubahan dan penggantian tersebut mencakup istilah istilah yang terdapat dalam
konsiderans, batang tubuh serta penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
dan peraturan perudang-undangan pelaksanaannya.
b. Pengertian "Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers"
tidak mengubah jiwa dan semangat Pasal 6 ayat (1)Undang-undang Nomor 11 Tahun
1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang
Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Angka 2
Yang dimaksud dengan organisasi grafika pers ialah organisasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menangani produksi pers dengan tujuan
utama untuk ikut membina pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung
jawab. Oleh karena itu organisasi grafika pers dimasukkan dalam "keluarga"
pers.
Perusahaan-perusahaan percetakan pers yang tergabung dalam organisasi grafika
pers memperoleh izin mendirikan perusahaan grafika/percetakannya dari Departemen
Perindustrian dalam bentuk Surat Izin Usaha Industri.
Perusahaan Periklanan sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa memperoleh
izin usahanya dari Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Periklanan merupakan usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan produsen barang
dan jasa dengan konsumen, dan dilain pihak menghubungkan pencetus gagasan dengan
penerima gagasan.
Dalam hubungan ini kecuali mengandung unsur pemasaran barang dan jasa, periklanan
juga mengandung unsur komunikasi yang bersifat idiil.
Periklanan barang dan jasa atau gagasan dilakukan melalui media dengan dapat
menggunakan jasa-jasa perusahaan iklan atas pesanan dari produsen barang dan
jasa atau pencetus gagasan yang bersangkutan. Oleh karena itu ruang lingkup
periklanan mencakup unsur-unsur produsen barang, jasa dan gagasan, perusahaan
iklan dan media termasuk pers. Oleh karena itu organisasi perusahaan periklanan
dimasukkan dalam "keluarga" pers.
Angka 3
Pemerintah yang dimaksud Pasal 1 ayat (9) dalam hal yang menyangkut surat kabar
adalah Menteri Penerangan.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1978)telah menetapkan tugas-tugas dan fungsi Pers Nasional dalam rangka
menyukseskan Pembangunan Nasional.
Ketetapan tersebut telah tertampung materinya dalam undang-undang ini.
Tugas dan kewajiban melestarikan Pancasila dilakukan oleh Pers Nasional dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Huruf a
Susunan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dalam jangka 8 ini sebagai penyempurnaan
Pasal 6 ayat (2)Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 mencerminkan adanya interaksi
positif antara pers, Pemerintah dan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ahli-ahli di bidang lain ialah para ahli di luar bidang
pers yang keahliannya diperlukan dalam usaha mengembangkan pers di Indonesia.
Wakil organisasi-organisasi pers ialah organisasi pers yang telah dikukuhkan
oleh Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 13 ayat (5):
Adanya izin bagi usaha penerbitan pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah
sarana pembinaan dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers
yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan
Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan perundang-undangan
pelaksana undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan
pada tujuan yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan
pers yang dari segi idiil berjiwakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan
dari segi manejemen berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mencakup
pencerminan kehidupan pers yang sehat dan merata diseluruh wilayah tanah air
serta pencerminan jaminan bagi keikutsertaan wartawan serta karyawan pers lainnya
dalam kepemilikan penerbitan pers sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 8 ayat
(1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers.
Pasal 13 ayat (6):
Peranan iklan makin penting sebagai pendukung pengembangan usaha pers. Periklanan
harus dilihat dari segi kelembagaan,pengembangan,pembinaan dan sekaligus pengawasan.Pengaturannya
akan dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers dengan
memperhatikan kemanfaatan seluruh dana nasional yang bersumber dari periklanan
untuk kepentingan pengembangan media massa nasional termasuk pers secara merata.
Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Menteri Penerangan dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi. Perkembangan periklanan tidak semata-mata bersifat
promosi tetapi juga mengandung tujuan idiil, karena itu pengendalian dan pembinaan
di bidang materi periklanan dilakukan oleh Menteri Penerangan, sedang di bidang
usahanya oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Angka 14
Antara wartawan yang sedang melaksanakan tugas pengabdiannya dengan sumber berita
terdapat kaitan erat. Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya bebas
mencari sumber-sumber informasi, asalkan hal ini tetap dilakukan dalam batas-batas
tanggung jawabnya terhadap Tuhan yang Maha Esa, kepentingan rakyat dan keselamatan
Negara, kelangsungan pembangunan nasional, moral, tata susila, serta kepribadian
bangsa, sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan
Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Dalam hubungan ini, wartawan mempunyai kewajiban melindungi identitas sumber
informasi. Oleh karena itu wartawan dalam pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan
rahasia tentang identitas sumber informasinya.
Ketentuan ini apabila diterapkan dalam kaitannya dengan Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana,mempunyai daya kekuatan berlaku sebagai berikut :
1. di dalam sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 170 ayat
(1), wartawan termasuk orang yang karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia,sehingga
ia dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi,
yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya dalam arti melindungi identitas
sumber-sumber informasinya;
2. diluar sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 120 ayat
(1), wartawan termasuk orang ahli atau memiliki keahlian khusus, dan sesuai
dengan ayat(2) pasal tersebut wartawan karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan
rahasia, khusus dalam hal melindungi identitas sumber informasinya, sehingga
ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik.
Dalam batas-batas tanggung jawab yang mengiringi kebebasan yang dipunyai wartawan,
hak tolak wartawan mempunyai batas-batasnya pula, yakni hak tolak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 120 dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, tidak berlaku dalam hal yang menyangkut khususnya ketertiban dan keselamatan
Negara. Untuk menentukan apakah sesuatu hal menyangkut ketertiban dan keselamatan
Negara, wartawan dapat memohon keputusan tersendiri kepada hakim dalam sidang
pengadilan, dan keputusan termaksud harus secepatnya diberikan. Selama keputusan
belum diberikan, sedang wartawan telah mengajukan permohonan yang dimaksud kepada
hakim dalam sidang pengadilan, wartawan yang bersangkutan tetap mempunyai Hak
Tolak.
Angka 15
Penggunaan Hak Jawab yang dimaksud dalam angka ini tidak dibebani biaya pemuatan
atau penyiarannya.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 19 ayat (1):
Penerbitan Pers harus diamankan dari setiap kemungkinan digunakan oleh siapapun
untuk hal-hal yang membahayakan keselamatan Negara, ketertiban umum, atau kepentingan
nasional, atau merugikan masyarakat, atau merusak pertumbuhan dan perkembangan
Pers Nasional yang bebas dan bertanggung jawab, misalnya penyiaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme,
atau tulisan yang merusak moral bangsa, merusak integritas nasional atau menimbulkan
pertentangan antar suku, antar agama, antar ras, antar golongan.
Pasal 19 ayat (2):
Cukup jelas.
Angka 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pendaftaran yang dimaksud dalam huruf d ini adalah pendaftaran sesuai dengan
bidang usahanya yaitu bidang pers.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG