Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1980 (10/1980)
Tanggal: 2 AGUSTUS 1980 (JAKARTA)
Sumber: LN 1980/45; TLN NO. 3173
Tentang: TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Indeks: TANDA KEHORMATAN. Kebudayaan. Warganegara. Budaya Parama Dharma.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan berupa bintang untuk menghargai jasa-jasa yang besar terhadap nusa, bangsa dan Negara dalam bidang kebudayaan;
b. bahwa pemberian tanda kehormatan itu merupakan dorongan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk berbakti demi kejayaan dan kebesaran nusa, bangsa dan negara khususnya melalui bidang kebudayaan;
c. bahwa tanda kehormatan itu merupakan derajat tertinggi bagi penghargaan terhadap jasa-jasa dalam bidang kebudayaan, dan perlu diberi nama yang sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tujuannya.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="59uut004">Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1798) jo. Undang-undang REFR DOCNM="61uu001">Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124);
3. Undang-undang REFR DOCNM="63uu005">Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2575);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA.
Pasal 1
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan hanya kepada warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.
(2) Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara Republik Indonesia yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan.
(3) Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama.
(4) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.
Pasal 2
(1) Bintang Budaya Parama Dharma berwujud sebagai berikut :
a. Bentuk :
Bintang bersudut lima, dengan inti sebuah gong yang dilingkari penunjuk mata angin delapan serta padi dan kapas, dan yang digantungkan pada sehelai pita kalung;
b. Ukuran :
1. Bintang
Jari-jari bintang seluruhnya: 25 mm
Jari-jari lingkaran mata angin: 17 mm
Jari-jari gong dengan padi dan kapas: 10 mm
2. Pita :
Lebar pita: 35 mm
Lebar pita hijau tua di sisi pita merah
putih masing-masing: 8 mm
Lebar pita merah putih, masing-masing
warna : 9,5 mm
c. Warna :
1. Bintang Budaya Parama Dharma berwarna emas.
2. Pita kalung berwarna merah putih di atas dasar pita berwarna hijau tua.
(2) Bintang disertai patra yang bentuk, warna dan ukurannya sama dengan bintangnya.
(3) Arti :
(a) Bintang bersudut lima perlambang cita-cita luhur atas dasar Pancasila;
(b) Penunjuk mata angin delapan melambangkan, bahwa pemakai Bintang Budaya Parama Dharma diakui kemampuannya oleh rakyat segenap penjuru tanah air, dan jasanya berguna bagi seluruh bangsa Indonesia;
(c) Gong adalah alat kesenian khas Indonesia yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, yang mampu menghasilkan suara yang menggema, melambangkan pemakai Bintang Budaya Parama Dharma membuktikan bahwa karya budayanya telah mampu menggerakkan dan memberi arah serta corak khas kehidupan budaya bangsa;
(d) Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;
(e) Warna merah putih menunjukkan pengertian nasional dan warna hijau tua menunjukkan pengertian kesuburan tanah air Indonesia.
Pasal 3
(1) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Budaya Parama Dharma.
(2) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada warga negara Republik Indonesia yang berjasa besar terhadap nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan serta memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 untuk mendapatkan bintang.
(3) Bintang Budaya Parama Dharma dapat diberikan secara Anumerta.
Pasal 4
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(2) Tiap pemberian Bintang Budaya Parama Dharma disertai dengan penyerahan suatu piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut.
(3) Kepada pemilik Bintang Budaya Parama Dharma dapat pula diberikan hadiah, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh Presiden.
Pasal 5
Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima :
a. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959;
b. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lamanya lebih dari 1 (satu) tahun;
c. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara;
d. Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku;
e. Memberontak terhadap negara Republik Indonesia;
f. Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
g. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 7
Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Budaya Parama Dharma".
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH