Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1979 (1/1979)
Tanggal: 18 JANUARI 1979 (JAKARTA)
Sumber: LN 1979/2; TLN NO. 3130
Tentang: EKSTRADISI
Indeks: TINDAK PIDANA. KEHAKIMAN. Asing. KUHP. Warganegara. Ekstradisi.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indoneisa;
b. bahwa berhubung dengan itu Koninkiijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatu Undang-undang baru tentang ekstradisi sesuai dengan tata hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang REFR DOCNM="61uu013">Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4. Undang-undang REFR DOCNM="61uu015">Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
5. Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomo 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen".
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG EKSTRADISI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
BAB II
AZAS-AZAS EKSTRADISI
Pasal 2
(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
Pasal 3
(1) Yang dapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.
Pasal 4
(1) Ekstradisi dilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan terlampir sebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai kejahatan.
Pasal 5
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota-keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
Pasal 6
Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan menurut hukum pidana umum, tidak dilakukan kecuali apabila dalam suatu perjanjian ditentukan lain.
Pasal 7
(1) Permintaan ekstradisi terhadap warganegara Republik Indonesia ditolak.
(2) Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila orang yang berasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.
Pasal 8
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika orang yang diminta sedang diproses di Negara Republik Indonesia untuk kejahatan yang sama.
Pasal 10
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik Indonesia yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 11
Permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadili dan dibebaskan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
Pasal 12
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum Negara Republik Indonesia hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.
Pasal 13
Permintaan ekstradisi ditolak, jika kejahatan yang dimintakan ekstradisi, diancam dengan pidana mati menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum Negara Republik Indonesia kejahatan itu tidak diancam dengan pidana mati atau pidana mati tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminan yang cukup meyakinkan, bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.
Pasal 14
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yang cukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana, atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk suku bangsa atau golongan penduduk tertentu.
Pasal 15
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisi akan dituntut, dipidana, atau ditahan karena melakukan kejahatan lain daripada kejahatan yang karenanya ia dimintakan ekstradisinya, kecuali dengan izin Presiden.
Pasal 16
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan kepada negara ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum ia dimintakan ekstradisi itu.
Pasal 17
Permintaan ekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan diminta sedang diperiksa atau diadili atau sedang menjalani pidana untuk kejahatan lain yang dilakukan di Indonesia.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN
OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 18
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia dapat memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan yang mendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam permintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebut segera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaan ekstradisi.
Pasal 19
(1) Permintaan untuk penahanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau melalui saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
(2) Pengeluaran surat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, kecuali ditentukan lain seperti yang diatur dalam ayat (3).
(3) Menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang berlaku, maka terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang dapat diekstradisikan berdasarkan undang-undang ini dapat dilakukan penahanan.
Pasal 20
Keputusan atas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
Pasal 21
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tidak menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta.
BAB IV
PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT
YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 22
(1) Permintaan ekstradisi hanya akan dipertimbangkan, apabila memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk menjalani pidana harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemindahan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
b. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarnegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;
c. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta.
(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang disangka melakukan kejahatan harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta;
b. Uraian dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempat kejahatan dilakukan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;
c. Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau jika hal demikian tidak mungkin, isi dari hukum yang diterapkan;
d. Keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah mengenai pengetahuannya tentang kejahatan yang dilakukan;
e. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;
f. Permohonan pensitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.
Pasal 23
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 24
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi berserta surat-surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.
BAB V
PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
DIMINTAKAN EKSTRADISI
Pasal 25
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orang tersebut dikenakan penahanan.
Pasal 26
(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik Indonesia, maka setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta.
(2) Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia setempat.
Pasal 27
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri di daerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
Pasal 28
Perkara-perkara ekstradisi termasuk perkara-perkara yang didahulukan.
Pasal 29
Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadap Pengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterima oleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
Pasal 30
Pada hari sidang orang yang bersangkutan harus menghadap ke muka Pengadilan Negeri.
Pasal 31
(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.
(2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya.
Pasal 32
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
a. identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
b. kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa;
d. terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesia tidak;
f. orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama.
Pasal 33
(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Pasal 34
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
a. diperintahkan oleh Pengadilan;
b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa;
c. permintaan ekstradisi ditolak oleh Presiden.
Pasal 35
(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapat diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya;
d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
BAB VII
KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud dalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisikan.
(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup.
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
Pasal 37
Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengan kejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. berat ringannya kejahatan;
b. tempat dilakukannya kejahatan;
c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
d. kewarganegaraan orang yang diminta;
e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lainnya.
Pasal 38
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai pertimbangan-pertimbangannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman, untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
BAB VIII
PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
Pasal 40
(1) Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang ditentukan, maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapun juga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
(3) Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
Pasal 41
Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yang dimaksud.
Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktunya dihitung sejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat tersebut.
BAB IX
BARANG-BARANG BUKTI
Pasal 42
(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang dimintakan ekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negara peminta.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaan barang-barang bukti.
Pasal 43
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri menetapkan pula barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan.
BAB X
PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Pasal 45
Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkan oleh negara asing, orang tersebut dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 46
Tatacara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telah disahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradisi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.