Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 8 TAHUN 1978 (8/1978)

Tanggal: 18 DESEMBER 1978 (JAKARTA)

Sumber: LN 1978/53; TLN NO. 3129

Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR

Indeks: ENERGI. PERSETUJUAN. Atom.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditanda-tangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;

b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal ayat (1). Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33 ayat (3) Undang-dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="78tap004">Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;

3. Undang-undang Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2722);

 

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR.

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 1978

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.