Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1978 (8/1978)
Tanggal: 18 DESEMBER 1978 (JAKARTA)
Sumber: LN 1978/53; TLN NO. 3129
Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR
Indeks: ENERGI. PERSETUJUAN. Atom.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditanda-tangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;
b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal ayat (1). Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33 ayat (3) Undang-dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="78tap004">Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2722);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR.
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.