Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1978 (4/1978)
Tanggal: 26 JULI 1978 (JAKARTA)
Sumber: LN 1978/33; TLN NO. 3123
Tentang: PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Indeks: LEMBAGA NEGARA. PERUBAHAN. Aparatur. DPA. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang REFR DOCNM="67uu003">Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="78tap003">Nomor III/MPR/1978
3. Undang-undang REFR DOCNM="67uu003">Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.
Pasal 1
Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden
Pasal 3 ayat (2)
Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".
Pasal 10
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal II
(1) Pasal 11 dihapuskan.
(2) Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13 menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.
Pasal III
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri,
Pasal 12
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
Pasal 13
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.
Pasal IV
Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden.
Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Pasal V
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.