Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1978 (2/1978)
Tanggal: 18 MARET 1978 (JAKARTA)
Sumber: LN 1978/12; TLN NO. 3117
Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI
Indeks: KEHAKIMAN. PERSETUJUAN. TINDAK PIDANA. Pengadilan/Kejaksaan. Indonesia-Thailand.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur serta meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Thailand dalam masalah ekstradisi maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi ;
b. bahwa pada tanggal 29 Juni 1976 di Bangkok telah ditandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand ;
c. bahwa perjanjian tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI.
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.