Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1976 (7/1976)

Tanggal: 17 JULI 1976 (JAKARTA)

Sumber: LN 1976/35; TLN NO. 3084

Tentang: PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

Indeks: PEMERINTAH DAERAH. Propinsi/Daerah Tingkat I. Timor Timur.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur telah mengajukan petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan kehendaknya secara resmi untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di wilayah Timor Timur, telah diperoleh keyakinan, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. bahwa kehendak Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur tersebut dalam huruf a telah diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia dan karena itu perlu ditetapkan undang-undang yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;

Mengingat :

1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR.

Pasal 1

Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor.

TGPT NAME="ps3">Pasal 3

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 1976

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.