Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 6 TAHUN 1976 (6/1976)

Tanggal: 21 JUNI 1976 (JAKARTA)

Sumber: LN 1976/30; TLN NO. 3082

Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA

Indeks: PERSETUJUAN ASEAN. Indonesia-Malaysia-Singapura-Philipina-Muangthai

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali, maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;

b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu disahkan dengan undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/1973;

 

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA.

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 1976.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 1976.

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.