Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1976 (10/1976)
Tanggal: 26 JULI 1976 (JAKARTA)
Sumber: LN 1976/38; TLN NO. 3087
Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPPINA SERTA PROTOKOL
Indeks: KEHAKIMAN. PERSETUJUAN. TINDAK PIDANA. K.U.H.P. Pengadilan/Kejaksaan. Ekstradisi. Indonesia-Philipina.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam masalah ekstradisi, maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi;
b. bahwa pada tanggal 10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philipina dengan disertai Protokol;
c. bahwa Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPINA SERTA PROTOKOL.
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.