Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 10 TAHUN 1976 (10/1976)

Tanggal: 26 JULI 1976 (JAKARTA)

Sumber: LN 1976/38; TLN NO. 3087

Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPPINA SERTA PROTOKOL

Indeks: KEHAKIMAN. PERSETUJUAN. TINDAK PIDANA. K.U.H.P. Pengadilan/Kejaksaan. Ekstradisi. Indonesia-Philipina.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam masalah ekstradisi, maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi;

b. bahwa pada tanggal 10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philipina dengan disertai Protokol;

c. bahwa Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPINA SERTA PROTOKOL.

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 1976

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.