Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1975 (5/1975)
Tanggal: 24 NOPEMBER 1975 (JAKARTA)
Sumber: LN 1975/39; TLN NO. 3064
Tentang: PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Indeks: PERUBAHAN. LEMBAGA NEGARA. MPR/DPR/DPRD. Susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap008">Nomor VIII/MPR/ 1973 tentang Pemilihan Umum;
4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu016">Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915);
5. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
7. Undang-undang REFR DOCNM="75uu003">Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);
8. Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran, Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="75u004">Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang-kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan" dihapus.
2. Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus.
3. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi "berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan".
4. Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Presiden" dihapus.
5. Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan "dan Pasal 5" dihapus.
6. Pada Pasal 17 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri " diganti dengan perkataan "atau Pejabat yang ditunjuknya".
7. Pada Pasal 27 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "dan diganti dengan calon berikutnya menurut urutan yang tercantum dalam daftar calon organisasi yang bersangkutan" diganti dengan "dan tempatnya diisi menurut cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) ".
8. Pada Pasal 27 ayat (4), perkataan "Menteri Dalam Negeri" diganti dengan "Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri".
9. Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a pada akhir kalimat ditambah perkataan "kecuali dalam hal-hal tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah".
10. Pada Pasal 40 huruf a tanda koma di antara kata "Daerah" dan kata "Wakil" diganti dengan kata "atau", dan perkataan "atau anggota Badan Pemerintah Harian" dihapus.
11. Pada Pasal 40 huruf c di antara perkataan "Sekretaris Daerah" dan "dan Pegawai" ditambah perkataan "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
12. Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "Penggantian seperti tersebut dalam ayat (1) ditentukan oleh organisasi/golongan yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon organisasi/golongan tersebut dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah".
13. Pada BAB VI, ditambahkan bagian 20a dengan judul sebagai berikut :
"PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT".
14. Pada BAB VI bagian 20a, ditambahkan Pasal 43a yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(2) Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah".
15. Pada BAB VI, bagian 21 dengan judul :
"DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus.
16. Pasal 44 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya pada hari Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya".
18. Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal II
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka masa jabatan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 disesuaikan waktunya dengan memperhatikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1973.
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD".
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO SH