Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 4 TAHUN 1975 (4/1975)

Tanggal: 24 NOPEMBER 1975 (JAKARTA)

Sumber: LN 1975/38; TLN NO. 3063

Tentang: PERUBAHAN UNDANG-UNDANG REFR DOCNM="69uu015">NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT

Indeks: PERUBAHAN. LEMBAGA NEGARA. MPR/DPR/DPRD Pemilu.

 

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditanda tangani Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal dengan perusahaan-perusahaan swasta Jepang tergabung dalam suatu konsorsium yang terdiri dari Sumitomo Chemical Company, Ltd.; Sumitomo Shoji Kaisha, Ltd.; Nippon Light Metal Company, Ltd.; C. Itoh & Co. Ltd.; Nissho-Iwai Co. Ltd.; Nichimen Co. Ltd.; Showa Denko KK.; Marubeni Corporation; Mitsubishi Chemical Industries, Ltd.; Mitsubishi Corporation; Mitsui Aluminium Company, Ltd.; dan Mitsui & Co. Ltd.;

b. bahwa dalam Master Agreement tersebut pada sub a di atas dicapai pula kesepakatan mengenai perlunya pendirian suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan swasta Jepang termaksud;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam REFR DOCNM="69pp012" TGPTNM="ps2(1)">Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam suatu Perusahaan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan REFR DOCNM="69pp012" TGPTNM="ps7">Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987.);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN ALUMINIUM.

BAB I

PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium.

(2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas-luasnya.

 

BAB II

MODAL PERSERO

Pasal 3

(1) Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.

(2) Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar:

a. US.$. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO, yang disetor penuh dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun;

b. US.$. 39.150.000,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak tahun ketiga setelah produksi dimulai, yang disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah angsuran yang sama setiap tahunnya;

sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut, Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

(3) Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Master Agreement tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Nopember 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Nopember 1975

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH